Pesta Demokrasi 2019 Makan Korban Jiwa, KPU Usulkan 3 Opsi Untuk Pemilu Berikutnya
Instagram/viryanazis
Nasional

KPU melakukan evaluasi sebagai upaya lanjut menanggapi banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia karena faktor kelelahan dalam menjalankan tugas mereka.

WowKeren - Berbagai masalah muncul selama pelaksanaan Pemilu 2019. Salah satu yang menjadi sorotan adalah banyaknya petugas KPPS yang meninggal karena faktor kelelahan. Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum telah melakukan evaluasi.

Salah satu yang menjadi catatan adalah mengenai pelaksanaan penghitungan maupun rekapitulasi suara. Hal ini mengingat banyaknya petugas KPPS yang kelelahan hingga sakit dan bahkan meninggal dunia.

"Cara menggunakan hak pilih masih menggunakan surat suara mungkin masih relevan," kata komisioner KPU Viryan Aziz di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4). "Yang kedua cara menghitungnya. Permasalahan yang dialami teman-teman kami sebagian besar kelelahan karena menghitung."

Oleh sebab itu untuk tidak mengulangi kejadian semacam itu, KPU mengusulkan tiga opsi dengan menggunakan teknologi informasi untuk pelaksanaan Pemilu selanjutnya. "Opsinya ada tiga. Penggunaan teknologi informasi dalam Pemilu, pertama e-voting, kedua e-counting, ketiga e-rekap," jelas Viryan.


Pada e-voting, proses pemungutan suara memakai perangkat elektronik. Hal ini akan berdampak pada pengurangan beban kerja yang cukup drastis pada petugas KPPS. Sebab, jika proses pemungutan suara dilakukan menggunakan media elektronik maka keterlibatan petugas akan sangat minim.

Sedangkan untuk opsi kedua adalah e-counting. Dalam opsi ini, proses pemungutan suara masih dilakukan dengan menggunakan surat suara sedangkan untuk untuk penghitungan dan hasilnya akan diproses secara elektronik. Opsi terakhir adalah e-rekap dimana proses rekapitulasi dilakukan sepenuhnya dengan menggunakan mesin rekap.

Viryan menilai bahwa sistem e-counting sangat perlu diterapkan untuk menunjang pelaksanaan Pemilu. Ia berharap hal ini tidak hanya berhenti sebagai wacana, namun mulai diterapkan pada Pilkada atau Pemilu yang digelar setelah 2019. Meski demikian, semua itu bergantung pada pembuat undang-undang.

"Sudah saatnya kita menggunakan, bukan lagi e-rekap, tapi melihat kondisi saat ini ke depan paling tidak menjadi wacana bisa diterapkan mulai Pilkada setelah Pemilu 2019," jelas Viryan. "Tapi ini sepenuhnya bergantung pada pembuat UU. Patut untuk dipertimbangkan menggunakan mekanisme e-counting."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru