Anies Baswedan Siap Gratiskan Pajak Rumah Mantan Presiden dan Wapres
Nasional

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan menggratiskan PBB sejumlah objek pajak yang dianggap berjasa bagi bangsa, di antaranya rumah mantan Presiden dan Wakil Presiden.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diketahui tidak akan menghapus kebijakan pembebasan pajak bagi rumah rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar. Selain itu, Anies juga akan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) sejumlah objek pajak yang dianggap berjasa bagi bangsa. Di antaranya adalah rumah mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

Meski pajak rumah-rumah tersebut digratiskan, Anies tidak terlalu merasa khawatir. Karena jumlahnya memang hanya sedikit dan tidak terlalu signifikan.

"Enggak ada masalah, satu rumah kecil," tutur Anies di Balai Kota pada Selasa (23/4). "Satu rumah, artinya enggak banyak."

Menurut Anies, sejumlah mantan Presiden dan Wapres kini berdomisili di kawasan elit Jakarta. Oleh sebab itu, Anies akan membuat Pergub khusus mengenai pajak rumah di kawasan elit tersebut.

Meski demikian, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut enggan menjelaskan lebih jauh perihal kebijakannya. Ia juga masih enggan menjelaskan angka potensi pajak yang akan hilang.


"Ada policy khusus soal rumah-rumah di kawasan elit. Tapi nanti kalau sudah jadi Pergub-nya (Peraturan Gubernur) saya umumin," jelas Anies. "Kalau potensi pajaknya kita hitung dulu."

Menurut Anies, Pergub tersebut akan dikeluarkan secepatnya. Dengan dikeluarkannya Pergub khusus rumah di kawasan elit, diharapkan potensi pajak yang hilang karena penggratisan PBB lahan dan rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar bisa ditambal.

"Masih dalam proses mudah mudahan 2-3 hari selesai," ungkap Anies. "Tentang rumah-rumah di daerah elit nanti akan ada peraturan tersendiri."

Selain pembebasan PBB untuk rumah mantan Presiden dan mantan Wapres, kebijakan ini juga diperluas bagi guru dan pensiunan guru. Selain itu, pembebasan PBB juga akan berlaku bagi pahlawan nasional, penerima bintang kehormatan presiden, veteran serta purnawirawan.

Meski demikian, Anies bakal menaikkan pajak bagi lahan tak terpakai yang terdapat di sejumlah jalan protokol Ibu Kota. Pemilik lahan akan dikenakan pajak sebesar 200 persen apabila tidak memanfaatkan lahannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru