2 TKI Berhasil Lolos Dari Hukuman Mati di Saudi Usai Didakwa Gunakan Ilmu Sihir
Nasional

Dua Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Sumartini dan Warnah bebas usai banding yang mengubah hukuman mati menjadi hukuman pidana delapan hingga sembilan tahun.

WowKeren - Pemerintah kembali sukses membebaskan dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. Keduanya adalah Sumartini asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Warnah asal Karawang, Jawa Barat. Kedua wanita tersebut merupakan bagian dari 9 TKI yang sukses dibebaskan pemerintah dalam 3 tahun terakhir.

Awalnya, Sumartini dan Warnah divonis hukuman mati pada tanggal 28 Maret 2010 silam. Mereka berdua didakwa telah menggunakan ilmu sihir atau guna-guna kepada keluarga majikan atas nama Ibtisam.

Kedua WNI tersebut bebas usai banding dan hukuman mati diubah menjadi hukuman pidana delapan hingga sembilan tahun. Meski seharusnya dibebaskan dari tahanan pada akhir tahun 2018, Sumartini dan Warnah masih ditahan hingga awal tahun 2019 sebab majikannya masih berupaya mengajukan keberatan dan tindakan hukum.

KBRI Riyadh lantas melakukan berbagai upaya untuk segera membebaskan Sumartini dan Warnah. Selain menunjuk pengacara untuk melakukan pembelaan, KBRI juga mengirimkan surat diplomatik kepada Gubernur Riyadh yang lantas membebaskan Sumartini dan Warnah dari tahanan. Keduanya telah pulang ke Indonesia dan tiba di Jakarta pada Rabu (24/4) kemarin.

Menurut Duta Besar Indonesia untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, proses pembebasan Sumartini, Warnah, serta 7 TKI lainnya dilakukan lewat surat-surat diplomatik, serta "pendekatan persahabatan" yang dilakukan pada malam hari di kandang kambing di gurun pasir.


"Ini keberhasilan ya, mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara karena kita bisa menyelamatkan dua nyawa," jelas Agus dilansir BBC News Indonesia, Kamis (25/4). "Kami berkomunikasi dengan pengacara-pengacara Saudi bahwa dakwaan (soal sihir) sumir. Kami bantah bahwa itu tidak rasional."

Terkait dengan "pendekatan persahabatan" yang dilakukan di kandang kambing, Agus menjelaskan bahwa itu termasuk sebagai pendekatan antropologis. Dengan demikian, keluarga yang memperkarakan, suku, atau kabilah mereka bersedia memaafkan.

"Pernah pukul 01.00 malam, bersama atase hukum, saya lakukan pendekatan ke salah satu suku," jelas Agus. "Kami bertemu di kandang kambing malam-malam di tengah gurun. Kami tak bisa bicara secara langsung soal kasus sebelum mereka tersenyum dan tertawa."

Di sisi lain, saat ini masih ada 11 WNI yang terancam hukuman mati di Saudi. Beberapa di antaranya mendapat dakwaan melakukan ilmu sihir.

"Pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat," jelas Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan, Judha Nugraha, yang menyerahkan Sumartini dan Warnah pada keluarga mereka. "Ini menunjukkan pentingnya mempersiapkan lebih baik WNI kita yang akan bekerja di luar negeri dengan pengetahuan dasar mengenai hukum dan budaya setempat."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait