Gubernur DKI Jakarta Itu Menyebut Pendidik dan Tenaga Kependidikan Masuk Dalam Daftar Penerima Hak Bebas PBB. Namun Demikian Anies Pastikan Hanya Tenaga Pendidik yang Berdomisili di Jakarta yang Bisa Menerima.
- Wahyu
- Jumat, 26 April 2019 - 15:21 WIB
WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk meneken Peraturan Gubernur (Pergub) yang cukup kontroversial pada 9 April lalu. Pergub 38 Tahun 2019 tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar. Salah satu poin baru ialah pembebasan pajak hanya berlaku sampai 31 Desember 2019.
Sempat diprotes banyak kalangan, Anies lantas menerangkan bahwa kebijakan ini tidak benar-benar menghapus pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar. Kebijakan ini justru dibuat untuk terus melanjutkan dan memperluas cakupan kebijakan pembebasan PBB. Anies juga menyebut Pemprov DKI Jakarta berencana untuk membebaskan PBB bagi beberapa golongan seperti pensiunan guru dan veteran pahlawan.
Dilansir dari laman DetikFinance pada Jumat (26/4), Anies juga berencana untuk membebaskan PBB bagi tenaga pendidik. Dijelaskan oleh Anies tenaga pendidik yang dimaksud meliputi semua jenis pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini hingga pendidikan tinggi, baik pendidikan umum, kejuruan, maupun keagamaan. Namun Anies menegaskan bahwa tenaga pendidk yang bisa mengurus haruslah tenaga pendidik yang berdomisili di Jakarta. Keputusan ini dinyatakan berlaku sejak 24 April 2019.
”Pada prinsipnya kita memberikan perluasan gratis (pembebasan) PBB pada pendidik. Baik pendidik usia dini sampai usia tinggi. Baik pendidikan umum, kejuruan, maupun keagamaan,” kata Anies ketika ditemui usai menghadiri acara Launching Fiscal Cadaster Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (26/4). “Dan yang berdomisili di Jakarta. Sehingga rumahnya atas nama pendidik.”
Dijelaskan lebih lanjut olehnya, untuk dapat memperoleh pembebasan PBB seperti yang dijanjikan ini, tenaga pendidik harus berdomisili DKI Jakarta. Ketika mengurus wajib melampirkan fotokopi KTP (pemohon dan pemberi kuasa dikuasakan), fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga kependidikan dan atau dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi, dan fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.
Selain itu Anies juga menegaskan pembebasan pajak ini ditujukan kepada tenaga pendidik yang memiliki sertifikat tanah atas nama dirinya sendiri. Sehingga syarat kepemilikan sertifikat tanah ini pun menjadi persyaratan penting. Dalam proses pelaksanaan kebijakan baru ini, Anies berharap tenaga pendidik untuk bisa tertib administrasi. Anies pun mewajibkan tenaga pendidik untuk menaati peraturan administrasi kepemilikannya.
”Karena itu saya berharap kepada pendidik supaya tertib administrasi kepemilikannya. Supaya tertib administrasi atas bumi dan bangunan. Sehingga mereka bisa mendapatkan haknya dengan baik,” pungkas Anies. “Dan Anda masih ada waktu untuk membereskan persyaratannya. Dengan begitu hak untuk dibebaskan PBB-nya bisa kita penuhi.”
(wk/wahy)