Ma'ruf Amin Didesak Mundur Dari Pilpres Oleh MUI Sorong, Ketua MUI: Keluar Dari Aturan
Nasional

MUI Pusat menyayangkan sikap MUI Sorong tersebut. Desakan kepada Ma'ruf Amin untuk mundur sebagai Cawapres dinilai menyalahi aturan kelembagaan dan dianggap politis.

WowKeren - Majelis Ulama Indonesia Kota Sorong mendesak Cawapres 01 Ma'ruf Amin untuk mengundurkan diri dari Pilpres. Desakan tersebut tertuang dalam surat yang telah ditandatangani oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sorong, Haji Manan Fakaubun, bersama Sekretaris Agung Sibela pada Senin (22/4).

MUI pusat lantas menyayangkan sikap MUI Sorong tersebut. Desakan tersebut dinilai menyalahi aturan kelembagaan dan dianggap politis

"Isi surat itu tidak murni, pertama gini, MUI itu tidak boleh terlibat secara kelembagaan kepada politik, ya apakah menggunakan kop, atau menyatakan diri sebagai MUI," tutur Ketua MUI Bidang Ekonomi Lukmanul Hakim di Jakarta Pusat pada Jumat (26/4). "Saya pun sebagai timses tidak pernah mengatakan siapa saya, saya mengatasnamakan secara pribadi atau ormas yang lain, meskipun saya Ketua di MUI. Nah secara organisasi itu sudah diatur. Nah MUI Sorong itu keluar dari aturan organisasi, mereka membuat surat."


Menurut Hakim, Ketua MUI Sorong yang juga merupakan seorang calon anggota legislatif (caleg) telah mengeluarkan surat kedua. Namun, isi surat kedua tersebut juga bersifat politis.

"Nah selidik punya selidik Ketua MUI-nya juga merupakan caleg, caleg dan kemudian akhirnya mereka memahami dan menyadari ada kesalahan dalam aturan organisasi," jelas Hakim. "Dan kemudian dia terbitkan yang kedua kan, surat yang kedua sebagai tausiyah. Tapi kan tausiyahnya tetap mengarahkan. Katakanlah tausiyah lah nasehat, nah nasehat itu yang sifatnya menenangkan, mengademkan."

Oleh sebab itu, Hakim mengaku pihaknya akan memberi sanksi pada MUI Sorong. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, pemberhentian sementara, maupun skors. Perihal ini juga masih dibicarakan dalam Forum MUI.

"Oh iya itu sedang dibahas di forum kesekjenan, karena yang mengatur tentang alur organisasi kan kewenangannya ada di kesekjenan ya, tentu itu secara organisasi itu tidak boleh memang," terang Hakim. "Ya itu nanti sesuai ketentuan, karena mungkin bisa diskors itu nanti di kesekjenan. Pertama pasti ada peneguran."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru