Mendikbud: Korupsi Uang Pendidikan Dosanya 10 Kali Lebih Besar Dibanding Anggaran Lain
Nasional

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menilai bahwa anggaran pendidikan menyangkut masa depan anak bangsa sehingga beban dosa yang ditanggung oleh koruptor lebih besar.

WowKeren - Dilihat dari sisi mana pun, korupsi adalah tindakan yang tidak akan bisa dibenarkan. Apalagi menyelewengkan anggaran pendidikan yang notabene merupakan uang yang dimaksudkan demi kecerdasan anak bangsa.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta agar para Pemerintah Daerah (Pemda) bisa betul-betul bersikap amanah dalam membelanjakan anggaran pendidikan ini. Sebab, anggaran pendidikan yang jumlahnya tidak sedikit cukup menggiurkan hingga rentan diselewengkan.

"Karena itu saya mengimbau betul kepada pemerintah daerah," kata Muhadjir di Kantor Pusat Kemendikbud, jakarta, Kamis (2/5). "Untuk gunakan anggaran transfer daerah sektor pendidikan terutama sebaik-baiknya, jangan sampai dikorupsi, jangan sampai bocor."

Ia mengingatkan bahwa pelaku korupsi dana pendidikan akan menanggung beban dosa sepuluh kali lipat lebih besar daripada anggaran lainnya. Sebab, dana pendidikan ini sengaja diberikan oleh pemerintah untuk memastikan agar kesejahteraan pendidikan anak-anak Indonesia terjamin sehingga mereka dapat membangun mimpi untuk masa depan.


"Ingat mengkorupsi anggaran pendidikan itu dosanya 10 kali lipat dibanding anggaran yang lain," tegas Muhadjir. "Karena itu menyangkut masa depan anak-anak kita, masa depan Indonesia."

Muhadjir menjelaskan bahwa anggaran pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah provinsi dan daerah. Ia mengatakan bahwa 64 persen anggaran pendidikan disalurkan ke daerah-daerah sehingga anggaran yang sudah disalurkan ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pemda. Sedangkan besarnya dana pendidikan yang dikelola oleh pemerintah pusat hanya sekitar tujuh persen.

"Sekarang anggaran pendidikan itu hampir 64 persen itu adalah jadi transfer, anggaran transfer daerah," jelas Muhadjir. "Sementara yang dikelola oleh kementerian di bidang kebudayaan sebagai leading sector di bidang pendidikan itu hanya sekitar 7 koma sekian persen."

Adapun pembagian tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan konkruen (pusat, provinsi, dan kota) yang berbentuk layanan dasar dan wajib sifatnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait