Jokowi Bakal Cairkan THR PNS 2019 Pada 24 Mei Mendatang
Nasional

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN.

WowKeren - Kabar baik datang untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negara sipil (PNS). Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) dipastikan bakal cair pada 24 Mei 2019 mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin. "Itu sudah diputuskan (dalam rapat terbatas), tanggal 24 (Mei)," ujar Syafruddin di Kompleks Istana, Jakarta, pada Jumat (3/5).

Meski demikian, Syafruddin tidak mengetahui secara rinci berapa besaran THR untuk para PNS tersebut. "Tadi sudah diumumkan di sidang kabinet, nanti sama Wamenkeu," jelas Syafruddin.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir, sebelumnya menyebut bahwa kewenangan pencairan THR PNS berada di ranah Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri menegaskan bahwa THR PNS akan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri.


"Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menyampaikan akan cair akhir Mei," ujar Mudzakir pada Jumat (3/5). "Dan beliau tegaskan lagi harus sebelum Lebaran."

Besaran THR PNS 2019 akan berbeda dari tahun sebelumnya. Pasalnya, THR tahun ini akan mengikuti peraturan gaji PNS yang baru. Para PNS sendiri sudah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5 persen untuk tahun ini.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. "THR PNS tahun ini mengikuti peraturan gaji yang berlaku," tutur Mudzakir.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo memang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN. PP memang dikebut sebelum Pilpres 2019 kemarin. Surat tersebut ditandantangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Wiwin Istanti. Surat tersebut ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Meski demikian, masih belum dijelaskan komponen apa saja yang akan dimasukkan ke dalam THR 2019. Apakah itu gaji, tunjangan kinerja, maupun tunjangan keluarga.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait