Tito juga mengingatkan agar jangan sampai gerakan tersebut bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Pasalnya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan makar.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 07 Mei 2019 - 19:20 WIB
WowKeren - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengingatkan sejumlah pihak mengenai aksi people power yang beberapa waktu lalu ramai digaungkan. Menurut Tito, kebebasan berpendapat memang diatur dalam Undang-Undang, namun ada sejumlah batasan yang harus dipatuhi.
"Meski dilindungi UU 98, itu tidak absolut. Kita tahu itu UU 98 ini mengadopsi aturan kebebasan berekspresi," jelas Tito dalam rapat kerja bersama DPD RI pada Selasa (7/5). "UU itu mengadopsi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights)."
Tito pun lantas menjelaskan sejumlah batasan yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah tidak mengancam keamanan nasional.
"Ada 4 limitasi, yaitu mengganggu ketertiban publik, jangan mengganggu hak asasi, etika, dan moral," tutur Tito. "Keempat, dalam bahasa ICCPR, tidak boleh mengancam keamanan nasional."
Dalam Pasal 15 UU 9/1998 sendiri memang tertulis bahwa penyampaian pendapat di hadapan umum yang tidak sesuai aturan dapat dibubarkan. Apabila massa menolak bubar, maka mereka bisa dikenai sanksi pidana.
Selain itu, Tito juga mengingatkan agar jangan sampai gerakan tersebut bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Pasalnya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan makar.
"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat. Harus melalui mekanisme ini," ungkap Tito. "Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP (makar). Jelas."
Konsekuensinya, para pelaku juga bisa dikenai sanksi pidana. Oleh sebab itu, Tito mengaku pihaknya akan menindak tegas dibantu oleh TNI.
"Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas, yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," jelas Tito. "Dalam hal terjadi ini, maka penegak hukum dengan bantuan unsur lain, seperti TNI, akan melakukan penegakan. Kalau ternyata memprovokasi atau menghasut untuk melakukan upaya pidana, misalnya makar, itu pidana."
(wk/Bert)