BPN Sebut Pemerintahan Zalim, PAN Siap Beri Bantuan Hukum Soal Eggi Sudjana Tersangka Makar
Instagram/eggisudjana.official
Nasional

Eggi Sudjana resmi ditetapakan sebagai tersangka karena diduga makar terkait pernyataan people power yang disuarakannya usai hasil quick count Pilpres 2019 dirilis.

WowKeren - Eggi Sudjana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terakit dugaan makar. Penetapan itu terkait seruan people power dalam orasinya di depan rumah capres Prabowo Subianto menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.

Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria, menyayangkan penetapan Eggi sebagai tersangka. Menurut politikus Gerindra ini, penetapan tersebut dirasa terlalu berlebihan.

"Ini kan berlebihan," ujar Riza dilansir Detik. "Masa orang ngomong begitu aja dibilang makar."

Penetapan Eggi sebagai tersangka juga dinilai menunjukkan pemerintahan saat ini telah sewenang-wenang. Menurut Reza, warga Negara Indonesia harusnya memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk menyuarakan siapa presiden yang mereka inginkan untuk memimpin.

"Dan ini pemerintahan udah pemerintahan yang otoriter, arogan, zalim. Ini kan eranya reformasi, biasa masyarakat mau minta siapa kek jadi presiden," lanjut Reza. "Itu biasa aja. Itu kan mengekspresikan, bentuk kecintaan, dan lain-lain. Orang mau minta ganti presiden itu aja boleh kok, halal, sah aja."


"Di demokrasi di dunia itu orang mau ngomong apa aja biasa. Yang penting kan enggak anarkis, enggak merusak, enggak kriminal," pungkas Reza. "Kalau cuma bersuara, berpendapat. Jadi enggak ada yang luar biasa. Mau ganti presiden tiap hari ngomong juga boleh."

Wasekjen PAN, Saleh Daulay, juga menyesalkan penetapan status tersangka terhadap Eggy. Menurut Saleh, penetapan itu terkesan buru-buru dan dapat berdampak menimbulkan kecemasan bagi masyarakat.

"Pihak kepolisian jangan terburu-buru menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebab, bisa jadi penetapan tersangka itu dikhawatirkan akan berdampak tidak baik," ujar Saleh di kesempatan berbeda. "Warga masyarakat bisa jadi merasa was-was dalam menyampaikan pendapatnya."

Saleh pun yakin bahwa kadernya itu tak bersalah. "Sangkaannya itu makar. Saya tidak melihat sosok Eggi Sudjana seperti itu," sambungnya.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Saleh menegaskan bahwa PAN dengan senang hati akan memberikan bantuan hukum untuk Eggi.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait