Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro atas dugaan makar terkait pernyataan people power. Status tersangka Eggi berkaitan dengan laporan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center.
- Farida Amalia Dwi Yanti
- Kamis, 09 Mei 2019 - 18:56 WIB
WowKeren - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro atas dugaan makar terkait pernyataan people power, menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei mendatang. Status tersangka Eggi berkaitan dengan laporan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) tanggal 19 April lalu atas tuduhan makar.
"(Eggi Sudjana) dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menduga penetapan tersangka Eggi bukan semata-mata karena seruan people power. Mahfud meyakini Polri sudah memiliki alat bukti cukup untuk menjerat pendukung pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.
"Kalau memang betul (Eggi) ditetapkan sebagai tersangka, pasti alasannya bukan karena bilang people power, pasti ada alat bukti lain," ungkap Mahfud dilansir CNN Indonesia.
Mahfud mengungkap apabila Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar, maka pihak kepolisian sudah pasti memiliki unsur-unsur pendukung seperti bukti dugaan pertemuan makar, lokasi pertemuan, serta para pihak lainnya yang mendukung gerakan melawan hukum tersebut.
"Polisi itu kan tidak bodoh juga. Artinya pasti ada dua alat bukti untuk menyatakan (status tersangka) itu. Saya tidak tahu alat buktinya karena saya tidak tahu dia tersangka atau tidak," sambung Mahfud.
Eggi sendiri telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April lalu. Namun, Eggi tidak menghadiri panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5). Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution saat itu mengatakan kliennya telah memberikan kuasa kepada dirinya untuk memenuhi panggilan kedua penyidik tersebut.
"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik). Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi) atau kantor kami (tim advokasi Eggi)," tutur Pitra.
(wk/amal)