YLBHI Sebut Menko Perekonomian Gunakan Wewenang untuk Langgar Hukum Soal Tutup Data HGU
Nasional

Padahal, undang-undang telah menjamin adanya keterbukaan informasi terhadap Hak Guna Usaha. Bahkan ketentuan tersebut diperkuat dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung.

WowKeren - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuding Menko Perekonomian Darmin Nasution telah menyalahgunakan wewenangnya untuk melanggar aturan. Darmin dianggap sudah membatasi publik untuk mengakses data Hak Guna Usaha (HGU). Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari.

"Menurut kita," kata Era di Gedung YLBHI, Jakarta, Kamis (9/5). "Menko sudah menggunakan kewenangannya tapi digunakan untuk melanggar hukum."

Sebab menurut Era, undang-undang telah menjamin keterbukaan terhadap data HGU. Bahkan ketentuan ini sudah diperkuat dengan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Oleh sebab itu, Era menilai bahwa Darmin bisa dijerat UU tersebut jika memang terbukti melakukan upaya menghalang-halangi orang untuk memperoleh informasi.

"Menteri ini bisa dijerat," lanjut Era. "Kalau dia misalnya patut diduga sengaja untuk menghalangi orang untuk mendapatkan informasi publik."

Oleh sebab itu, ia mendesak agar Ombudsman turun tangan mengecek adanya kejanggalan dalam surat yang telah diterbitkan. Dalam surat tersebut menyebut bahwa pemerintah membatasi akses data dan informasi HGU perkebunan kelapa sawit.


Era menegaskan apa dasar penerbitan surat tersebut dan siapa saja pihak yang diuntungkan dengan adanya surat yang dimaksud. "Dilacak apa rasionalisasinya surat ini lahir dan siapa pihak-pihak yang diuntungkan dari surat ini," ujar Era.

Selain itu, Era menilai adanya upaya sengaja tidak mau mengusut kasus ini. Hal itu terbukti dengan adanya pelimpahan kasus dari Mabes Polri ke Polda Papua.

"Kami baru dapat kabar kemarin ternyata Mabes Polri limpahkan kasus ini ke Polda Papua," tutur Era. "Kami nilai ini suatu upaya untuk sengaja tidak mau mengusut. Karena Polda sulit menuntut menteri."

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Pangan dan Pertanian Musdalifah Machmud melayangkan surat kepada Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan pimpinan perusahaan-perusahaan di sektor kelapa sawit. Dalam surat itu, disebutkan bahwa pemerintah membatasi akses data kepemilikan HGU untuk melindungi data informasi sawit yang bersifat strategis bagi ekonomi Indonesia.

"HGU, misalnya," tutur Musdalifah dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (10/5). "Di Amerika kan tidak ada yang buka data-data mereka. Masak Indonesia mau buka semua isi daleman kita."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait