Komnas HAM Soal Tim Asistensi Hukum Wiranto: Bakal Kekang Kebebasan Berpendapat Rakyat
Nasional

Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan, menyebut tim asistensi hukum yang dibentuk oleh Menko Polhukam Wiranto dikhawatirkan akan mencederai praktik demokrasi.

WowKeren - Tim hukum nasional yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memang tengah menjadi sorotan dan menimbulkan kontroversi. Diketahui, tim tersebut beranggotakan 22 orang, termasuk di dalamnya ada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang saat ini tengah menjabat sebagai anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Menanggapi hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun turut buka suara. Mereka menganggap bahwa tim asistensi bentukan Wiranto ini berpotensi mengekang kebebasan berpendapat warga negara dalam demokrasi.

"Tim asisten hukum Kemenkopolhukam yang memiliki tugas seolah sebagai quasi-penyelidik dikhawatirkan akan mereduksi kebebasan setiap orang untuk mengeluarkan pendapat secara lisan, tulisan, yang berarti mencederai praktik demokrasi dan juga hak asasi manusia," tutur Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan, pada Jumat (10/5).


Lebih lanjut, Munafrizal menegaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 menghendaki negara Indonesia untuk melindungi warga negara. Bukan sebaliknya. "Bukan menebar ancaman dan menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga negara yang mempunyai pikiran dan pendapat berbeda," ungkapnya, dilansir CNNIndonesia.

Di sisi lain, Wiranto memang resmi membentuk tim asistensi hukum di bawah lembaga yang dipimpinnya pada hari ini dan sudah mulai aktif bekerja. Dengan adanya tim ini, pemerintah mulai mantap menindak berbagai perilaku melanggar hukum yang ada pasca Pemilu 2019. Wiranto mengatakan bahwa ia bersama jajaran pakar hukum menggelar rapat untuk menelaah perbuatan seperti apa saja yang dianggap meresahkan masyarakat.

Wiranto mengklaim bahwa hadirnya tim asistensi hukum menunjukkan bahwa polisi tidak berbuat semena-mena namun sudah berdasarkan kajian yang dilakukan tim hukum. Dari referensi yang didapat itulah kemudian polisi baru mulai bertindak.

"Sehingga kepolisian itu mempunyai back up kajian hukum dari masyarakat sendiri," ujar Wiranto. "Jadi kepolisian itu mendapatkan suatu referensi, masukan, back up, agar yang dilakukan itu betul-betul merupakan suatu tindakan yang harus dilakukan atas dasar hukum."

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait