Istana Soal Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi: Kalau Dibiarkan Bisa Ditiru Orang Lain
Nasional

Staf Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, menjelaskan bahwa ancaman memenggal leher Presiden belum pernah terjadi sebelumnya.

WowKeren - Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo dalam sebuah video viral telah ditangkap polisi. Pihak istana pun menyerahkan proses hukum tersebut sepenuhnya kepada Polri.

"Kalau dari istana maupun dari pak presiden, ini kan menjadi kewenangan penegakan hukum. Penegak hukum memiliki kewenangan, ada regulasinya, ada KUHP-nya," jelas Staf Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, dilansir detikcom, Minggu (12/5). "Itu polisi yang secara profesional memiliki kewenangan fungsi dan menjadi tugas kepolisian."

Menurut Ngabalin, ancaman yang menjadi viral di media sosial tersebut memang tak bisa dibiarkan. Apabila dibiarkan saja, maka perbuatan serupa bisa ditiru oleh orang lain.

"Sebab kalau ini tidak ditegakkan, ini dibiarkan, ini bisa menjadi semua orang seenaknya saja, bisa meniru-niru," terang Ngabalin. "Kemudian melakukan apa saja sesuka hatinya. Tentu kita memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap gerak cepat yang dilakukan oleh kepolisian."


Terkait dengan pasal makar yang disangkakan kepada pelaku, Ngabalin tak mempersoalkan. Menurutnya, polisi paham pasal apa yang harus dikenakan berdasarkan perbuatan pelaku.

"Tentu Polri dalam hal ini bisa mengancam dengan pasal apa saja yang dilakukan oleh polisi," jelas Ngabalin. "Tentu polisi mengetahui yang dilakukan oleh tersangka, sehingga kalau tidak dilakukan oleh polisi, tidak dilakukan penegakan hukum. Itu akan memberikan dampak yang tidak bagus bagi masyarakat, karena masyarakat, siapa saja, melalui media sosial bisa melakukan apa saja sesuka hati mereka dengan mengancam."

Di bahkan menjelaskan bahwa ancaman memenggal leher Presiden belum pernah terjadi sebelumnya. "Bayangkan sampai memenggal leher presiden, itu kan luar biasa. Sejarah republik baru ada, pertama kali itu, baru pertama kali itu," terang Ngabalin.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menjelaskan bahwa Hermawan Susanto telah dijadikan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE.

"Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI," jelas Argo. "Dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah'."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait