Tak Terima Jadi Tersangka Makar, Eggi Sudjana Singgung 'Perang Total' Moeldoko dan Amien Rais
Nasional

Eggi juga menyebutkan bahwa Amien Rais juga pernah melontarkan pernyataan terkait people power. Menurutnya, kata tersebut keluar tidak direncanakan

WowKeren - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana membandingkan kasus yang menimpanya dengan penyataan Moeldoko tentang "perang total". Seperti diketahui, pada Februari lalu, Moeldoko pernah menyebut Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin memiliki strategi untuk memenangi pemilu 2019, yakni perang total.

"Perang itu sudah enggak ada kata lain kecuali bunuh membunuh namanya perang, kalau people power enggak ada urusannya dengan itu," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (13/5). "Di sisi lain Moeldoko tenang saja tidak diperiksa dan ini merupakan suatu kondisi diskriminatif luar biasa."

Selain itu, Eggi juga menyebutkan bahwa Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais juga pernah melontarkan pernyataan terkait people power. Menurutnya, kata tersebut keluar tidak direncanakan.


"Tidak ada pemufakatan apapun, dan sebelumnya lagi ada yang bilang people power," lanjutnya. "Itu Bapak Amien Rais yang tokoh reformasi, kok enggak apa-apa biasa-biasa aja."

Terkait dengan status tersangka Eggi, Ferdinand selaku Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat buka suara. Ferdinand menyimpulkan hal tersebut berdasarkan analisis kalimat serta merujuk pada norma hukum.

"Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggi Sudjana menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober, ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini, yaitu pak Jokowi," kata Ferdinand dilansir Suara. "Kalau bicara norma hukum, memang kalau ada upaya penggulingan kekuasaan di luar demokrasi artinya memang itu bisa masuk kategori makar."

Eggi Sudjana sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasusu makar pada Kamis (9/5) lalu. Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait