Polisi Usut Penyebar Hoaks Brimob Pukuli Bocah di Kampung Bali
Twitter/RadioElshinta
Nasional

Polisi Menyebut Penyebar Hoaks Tentang Anak Dibawah Umur Tewas Dipukuli Brimob di Kampung Bali, Jakarta Dalam Aksi 22 Mei Dapat Terancam Enam Tahun Penjara

WowKeren - Polisi memutuskan mengambil langkah tegas terkait hoaks tewasnya anak di bawah umur akibat dipukuli Brigade Mobil (Brimob) Polri di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selain segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan kebenaran berita tersebut, polisi juga mengaku tengah mencari siapa pelaku yang menyebarkan berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan tersebut. Pasalnya polisi menilai hoaks tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

”(Kami) masih melakukan pendalaman terhadap kasus akun yang menyebarkan berita hoaks tersebut (bocah tewas dipukuli Brimob di Kampung Bali),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5). “Kami bisa buktikan akun tersebut sebagai penyebar berita hoaks. Akan kami tindaklanjuti.”

Dedi mengatakan ada pihak yang menyandingkan foto korban meninggal dunia dalam kerusuhan 22 Mei 2019 dengan video penangkapan perusuh bernama A alias Andri Bibir (30) oleh aparat Brimob. Alhasil masyarakat mengira foto korban tewas dan video penangkapan saling terkait.

”Kabar hoaks yang disebarkan di akun Twitter adalah bukan foto yang bersangkutan. Kami tahu ada yang menempel video tersebut dengan gambar korban lainnya,” ujar Dedi. “Tidak benar kalau korban adalah anak 16 tahun. Tidak benar anak dalam foto tersebut meninggal karena kejadian dalam video tersebut.”

Lebih lanjut Dedi menuturkan bahwa penyebar hoaks dapat dijerat dengan Pasal 45 dan 28 Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 14 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Atas tindakannya tersebut, penyebar hoaks dapat dikenakan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun sebab hoaks yang disebarkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.


Sebelumnya pihak polisi dan Andri sudah memberikan klarifikasi masing-masing. Andri yang merupakan perusuh di Aksi 22 Mei tersebut mengaku sedang mencoba melarikan diri dari kejaran aparat. Brimob pun sigap berusaha menangkap Andri dan saat itulah pemukulan terjadi.

Ia pun mengaku polisi langsung memberikan perawatan medis dengan melarikannya ke RS Kramat Jati. Terbukti dari bagian kening dan sebelah mata kirinya yang dibalut perban serta beberapa garis lecet di wajahnya.

Andri mengaku ia mengumpulkan batu untuk para demonstran yang rusuh. Ia menyebut motivasinya bertindak demikian karena sakit hati setelah dirinya terkena gas air mata yang ditembakkan aparat.

”Awalnya saya ikut-ikutan (demonstrasi) dan di situ saya terkena gas air mata. Saya sakit hati dan saya membantu supaya pendemo semakin lebih mudah untuk mendapatkan batu,” tutur Andri. “Itu yang melemparkan batu itu mereka (perusuh), yang membawa batu dari saya.”

Andri pun berharap keluarga dan kerabatnya tidak memercayai hoaks yang beredar. Sebab ia belum bertemu dengan keluarganya setelah ditangkap polisi dalam kerusuhan tersebut. Atas tindakannya, Andri saat ini ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Andri pun dijerat dengan Pasal 170 dan atau 214 KUHP karena dinilai telah bersama-sama melawan petugas dan atau bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait