BPN Pastikan Tak Kerahkan Massa: Tapi Kalau Mereka Datang ke MK Kita Tidak Bisa Halangi
Nasional

Badan Pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga memastikan bahwa pihaknya tidak akan memobilisasi massa untuk datang saat persidangan gugatan Pilpres digelar.

WowKeren - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memobilisasi saat sidang sengketa Pilpres nanti berlangsung. Diketahui, tim hukum BPN telah mendaftarkan gugatan terkait sengketa Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Juru Bicara BPN Andre Rosiade. Andre menegaskan bahwa meskipun pihaknya tidak berniat mengerahkan massa, namun ia tidak bisa menghalangi jika masyarakat ingin datang karena inisiatif mereka sendiri.

"BPN tak akan mengerahkan massa," kata Andre di Jakarta, Sabtu (25/5). "Tapi kalau masyarakat ingin datang ke MK kita tak bisa halangi."

Saat ini, pihak Prabowo-Sandiaga sedang fokus menyiapkan segala materi yang dibutuhkan untuk persidangan di MK nanti. Ia juga sempat mengeluhkan aksi massa yang dianggap justru bisa mengganggu konsentrasi tim hukum BPN. Misalnya saja yang terjadi ketika banyak jalanan ditutup sehingga membuat tim BPN sempat mengalami kesulitan. "Kami tak ingin juga mengganggu kinerja tim kuasa hukum seperti semalam sulit sekali masuk MK," kata Andre.


Andre memastikan jika nantinya memang ada aksi demo, maka Prabowo ataupun tim BPN akan memberikan imbauan untuk melakukan aksi tersebut secara damai. "Kita akan minta tolong damai jangan anarkistis," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Sementara itu terkait persiapan persidangan gugatan Pilpres, Prabowo-Sandiaga telah memilih delapan orang pengacara, termasuk mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. "Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto," kata Bambang di MK, Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5).

Pengajuan nama kedelapan pengacara tersebut sudah disetujui oleh Prabowo. "Saya sampaikan bahwa tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui Pak Prabowo-Sandi bersama," lanjut Bambang.

Adapun tujuan utama BPN mendaftarkan gugatan ini adalah untuk bisa mendiskualifikasi Paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Sebab menurut mereka, Paslon petahana telah berbuat curang dalam proses Pemilu.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait