Golkar Buka Suara Soal Kadernya Jadi Pengacara Prabowo-Sandiaga Terkait Sengketa Pilpres 2019
Instagram/ace.hasan.syadzily
Nasional

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga telah mengumumkan delapan orang pengacara yang akan mendukung kubu 02 terkait gugatan Pilpres. salah satunya merupakan kader Partai Golkar.

WowKeren - Ketua Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengumumkan bahwa pihaknya telah menyiapkan delapan orang pengacara terkait gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu dari pengacara tersebut merupakan kader Partai Golkar.

"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi," kata Bambang di MK, Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5). "Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto."

Diketahui selama ini Golkar merupakan bagian dari koalisi pendukung Joko Widodo alias Jokowi-Ma'ruf Amin. Terkait hal tersebut, pihak Golkar angkat bicara. Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily membenarkan jika Dorel Almir memang seorang pengacara. "Ya betul, Saudara Dorel Almir salah satu kader Golkar yang berprofesi sebagai pengacara," kata Ace dilansir dari Kompas, Senin (27/5).

Ace mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut keterlibatan Dorel dalam kasus tersebut. Hal itu akan ditelaah sesuai dengan ketentuan internal partai.


"Partai Golkar akan mempelajari keterlibatan bersangkutan," tutur Ace. "Untuk dikaji sesuai dengan penegakan disiplin partai sebagaimana peraturan organisasi internal kami."

Langkah Dorel untuk menjadi pengacara yang akan membela Prabowo-Sandiaga tentu dianggap berseberangan dengan komitmen partai yang mendukung Paslon 01. Meski demikian, Ace mengakui jika Dorel memang kerap menangani perkara dalam sidang di MK.

"Apa yang dilakukan Saudara Dorel Almir di luar penugasan dari Partai Golkar," tegas Ace. "Bisa jadi karena profesionalitasnya sebagai pengacara yang sering berperkara di MK."

Dorel sendiri memang acap kali mengajukan beberapa perkara ke MK. Ia bahkan pernah menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait persyaratan Caleg DPR serta DPRD tingkat provinsi dan daerah. Menurut Dorel, pasal tersebut berpotensi merugikan hak konstitusi orang-orang yang telah lama menjadi anggota Parpol.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru