Anies Baswedan Akui Tak Ingin Salahkan Ahok Soal Terbitkan Pergub Reklamasi
Instagram/basukibtp
Nasional

Selain itu, Anies juga mengingatkan meski telah menyetop reklamasi, dia harus mengikuti aturan hukum. Ia mengaku tak bisa melakukan tindakan hukum berdasarkan perasaan tidak suka.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak bisa begitu saja mencabut Pergub tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Anie tidak mau menyalahkan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menerbitkan Pergub tersebut.

"Menyalahkan atau tidak, faktanya sama, yaitu Pergub 206/2016 telah diundangkan dan telah digunakan jadi dasar untuk membangun," tutur Anies, seperti yang dilansir dari Detik. "Saya perlu tegaskan bahwa Pergub adalah keputusan institusi Gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini."

Anies mengatakan bahwa dirinya tidak ingin membuat ketidakpastian hukum. Ia menjelaskan, suka atau tidak aturan tersebut sudah diundangkan dan bersifat mengikat.

Ia juga menuturkan bahwa jika Pergub era Ahok dicabut akan membuat warga tidak percaya dengan hukum. Ia tak ingin warga kehilangan kepercayaan terhadap hukum.

"Kalau dicabut masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum," lanjutnya. "Karena pernah ada preseden seperti itu."


Selain itu, Anies juga mengingatkan meski telah menyetop reklamasi, dia harus mengikuti aturan hukum. Ia mengaku tidak bisa melakukan tindakan hukum berdasarkan perasaan tidak suka.

"Menghukum itu dengan dasar hukum, atau menghukum berdasar rasa marah dan memuaskan perasaan?," ujarnya. "Saya rasa kita perlu jaga prinsip dasar ini, janganlah ketidaksukaanmu pada seseorang atau suatu kelompok membuatmu bersikap tidak adil."

Sebelumnya, Anies Baswedan, menjelaskan alasannya tidak membongkar bangunan yang sudah berdiri di Pulau Reklamasi. Ia juga menjelaskan mengapa ia memilih menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau tersebut.

Anies mengaku bahwa penerbitan IMB tersebut tidak menyalahi aturan apapun. Ia juga membantah telah menerbitkan IMB tersebut secara diam-diam.

"Semua dilakukan sesuai prosedur," jelas Anies dalam keterangan tertulis Pemprov DKI dilansir detikcom, Kamis (13/6). "Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan."

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait