Tim Hukum Jokowi Siap Hadirkan Guru Besar UGM di Persidangan MK
Nasional

Selain mendengar keterangan saksi dari pihak Jokowi-Ma'ruf, agenda sidang MK pada hari ini, Jumat (21/6) adalah mendengarkan kesaksian dari pihak Bawaslu.

WowKeren - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 akan kembali digelar hari ini, Jumat (21/6). Masih digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), sidang rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Oleh karena itu, Ketua MK Anwar Usman pun mengingatkan kedua pihak untuk menyerahkan lebih awal data saksi yang akan dihadirkan.

"Untuk daftar saksi dan ahli supaya diserahkan lebih awal," ujar Anwar saat memimpin sidang di MK, Kamis (20/6). "Dan pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan supaya dibuat sedemikian rupa. Serta untuk ahli supaya CV-nya diserahkan sekalian."

Terkait dengan saksi, tim yang diketuai Yusril Ihza Mahendra itu menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi. Namun mereka memastikan jumlah saksi dari pihaknya tidak akan sebanyak saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.


"Mungkin saksi tidak akan sebanyak 15 orang karena tidak ada lagi yang harus dibuktikan," kata anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan di Gedung MK. "(Jumlah) 15 orang akan mubazir dan akan diulang-ulang."

Sedangkan untuk ahli, ujar Luhut, pihaknya masih belum bisa memastikan. Namun ada satu nama yang rencananya akan dihadirkan yakni Profesor Doktor Eddy Hiariej dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Kami sudah bicarakan Profesor Doktor Eddy Hiariej dari UGM dan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) perspektif tata negara Doktor Heru Widodo karena dia menulis disertasi tentang itu," paparnya, dikutip dari laman DetikNews. "Pastinya kami akan bicara dengan tim karena ini (sidang MK hari Kamis, 20 Juni 2019) selesai cepat ya."

Sementara itu, Bawaslu mengatakan bahwa mereka tak akan menghadirkan saksi dalam persidangan kali ini. Bawaslu mengaku hanya akan menyiapkan jawaban tertulis. Untuk diketahui, jawaban tertulis merupakan salah satu sumber argumentasi terkuat dalam hierarki alat bukti dan saksi di persidangan MK.

"Kami tidak ada saksi. Jadi kami cukup dengan memberikan jawaban tertulis dengan tebal sekitar 200 (halaman)," tutur Ketua Bawaslu Abhan. "Lebih (dari) 230-an dengan alat bukti dokumen dan surat-surat."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait