Setelah mengucapkan dua kalimat syahadat dan menjadi mualaf, Deddy Corbuzier dicecar sejumlah pertanyaan termasuk tentang mengganti namanya agar lebih Islami.
- Eva Ayu Rahmawati
- Jumat, 21 Juni 2019 - 14:06 WIB
WowKeren - Deddy Corbuzier kini telah resmi berpindah keyakinan menjadi seorang muslim. Mantan suami Kalina Oktarani tersebut mengikrarkan syahadat di Pondok Pesantren Ora Aji di Tundan, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta, pada Jumat (21/6) siang.
Saat mengucapkan dua kalimat syahadat, Deddy dibimbing oleh sahabatnya yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Gus Miftah. Kapolda DIY Irjen Pol Ahmad Dofiri pun turut hadir menjadi saksi dalam proses Deddy menjadi mualaf. Usai Deddy mengikrarkan syahadat para saksi pun bersyukur dan menyambut gembira.
Saat mengadakan sesi wawancara, Deddy pun sempat ditanya tentang kemungkinan untuk mengganti namanya agar terdengar lebih islami. Mendengar pertanyaan tersebut, Deddy hanya tertawa dan masih belum terpikir untuk mengganti namanya. Kekasih Sabrina Chairunnisa ini juga lebih memilih untuk fokus memperdalam agama Islam.
"Nama Islam? Ini pertanyaan lucu karena kami tidak memikirkan hal itu," ujar Deddy di Pondok Pesantren Ora Aji, Yogyakarta, pada Jumat (21/6). "Saya belajar dan ingin mendalami ilmunya. Kalau nama nomor dua, kalau ganti nama nanti saya jadi berita lagi."
Menimpali jawaban Deddy, Gus Miftah juga menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan bagi seorang mualaf harus mengganti namanya. Namun, Gus Miftah bersedia mencarikan nama yang baik jika Deddy memang ingin menggantinya.
"Masuk Islam tidak mesti ganti nama, tidak masalah. Jadi tidak ada syarat orang masuk Islam mesti ganti nama," ungkap Gus Miftah. "Tolong carikan nama, dikasih nama, nanti urusan nanti. Tapi, kita belum memikirkan hal itu."
Sementara itu, Deddy diketahui semakin gencar mendalami agama Islam selama 8 bulan terakhir dan sering berdialog dengan sejumlah ustaz. Presenter acara "Hitam Putih" tersebut juga sebelumnya berencana menyiarkan prosesnya masuk Islam secara langsung, namun akhirnya batal karena dilarang oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
(wk/evaa)