Jelang Sidang Putusan MK, Tim Prabowo-Sandiaga Optimis Menang
Nasional
Sidang Sengketa Pilpres 2019

Denny Indrayana menilai bukti-bukti kecurangan yang telah dipaparkan selama persidangan akan membuat MK mengabulkan gugatan mereka untuk mendiskualifikasi Paslon 01.

WowKeren - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 sudah mendekati garis finish. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan mengumumkan putusan atas sengketa tersebut maksimal pada Jumat (28/6) esok.

Menanggapi hal tersebut, anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Denny Indrayana mengaku optimis. Ia yakin pihaknya akan memenangkan sengketa tersebut.

Denny menyebut pendekatan substantif yang dilakukan oleh pihaknya dapat memenangkan gugatan. Sebab menurutnya, MK bertugas menegakkan konstitusi dan bukan bertugas menjaga undang-undang.

"Undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, MK bisa menabraknya dan itu sudah berkali-kali dilakukan MK," ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu. "Tugas MK adalah menjaga kemurnian asas Pemilu yang luber, jujur, dan adil."

Lebih lanjut, Denny lantas menjelaskan tentang pendekatan substantif yang disebutkannya tadi. Sebagai contoh, dua saksi ahli pihaknya memaparkan kajian forensik sejumlah masalah seperti jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah, invalid, dan palsu. Jumlah DPT ini bahkan terus berubah walau masa pencoblosan sudah berakhir.


"KPU tak bisa menjawab ini," katanya, dilansir dari DetikNews, Senin (24/6). "(KPU) tak bisa menunjukkan formulir C7. Ini lho jumlah para pemilih yang hadir di TPS."

Denny menilai bukti-bukti kecurangan yang telah dipaparkan oleh pihaknya cukup untuk membuat Majelis Hakim MK mengabulkan gugatan mereka. Untuk diketahui, kubu Prabowo-Sandiaga meminta hakim untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) 01 Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin.

"Siapapun yang curang tak boleh jadi presiden," tegas Denny. "Pelaku kecurangan adalah pengkhianat kedaulatan rakyat."

Guru besar hukum tata negara Universitas Islam As-Syafi'yyah ini juga menegaskan ancaman dan intimidasi terhadap saksi bukanlah drama karangan mereka. Ia menyebut sejumlah saksi memutuskan batal bersaksi karena tak ada jaminan keselamatan terhadap jiwa dan masa depan karir mereka. Hal ini terutama terdampak pada saksi dari aparat pemerintah maupun instansi terkait dari lingkungan BUMN.

"Haris Azhar itu sudah memberikan KTP, tapi kemudian batal," katanya mencontohkan. Namun pernyataan Denny ini tak sejalan dengan pengakuan Haris yang menyebut enggan hadir sebagai saksi karena menilai kedua Calon Presiden (Capres) memiliki catatan tersendiri dengan kasus pelanggaran HAM.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait