Mendagri Ungkap SKT FPI Tengah Dievaluasi, Komitmen Terhadap NKRI Bakal Dinilai
Nasional

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyebut Front Pembela Islam (FPI) telah mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Daftar (SKT) sebagai ormas pada Jumat (21/6) lalu.

WowKeren - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengaku bahwa Front Pembela Islam (FPI) telah mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas pada Jumat (21/6). SKT FPI sendiri diketahui sudah habis masa berlakunya sejak Kamis (20/6) lalu.

Kini, SKT yang diajukan oleh FPI tersebut tengah dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Sekarang sedang diurus oleh Ditjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum). Sedang dievaluasi dulu," ungkap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (24/6).

Tjahjo menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penilaian terhadap setiap ormas yang mengajukan SKT kembali. Ia mengaku akan melihat berkas-berkas seperti AD/ART, hingga komitmen ormas tersebut terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

"Setiap pengajuan kembali akan kami nilai, kami telaah, kami pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana," jelas Tjahjo. "Komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat."


Kemendagri sendiri disebut telah membentuk tim di Ditjen Polpum untuk melakukan penilaian tersebut. Pasalnya, bukan hanya FPI saja yang mengajukan SKT kepada Kemendagri.

Tjahjo sendiri masih enggan berspekulasi apakah pihaknya akan menerima atau menolak pengajuan SKT FPI. Ia hanya menyebut bahwa ormas seharusnya memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

"Maka ormas yang baik, ormas yang tidak menimbulkan pro kontra," ujar Tjahjo. "Ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa."

Di sisi lain, FPI sempat terancam tak mendapat dana hibah terkait dengan SKT-nya yang belum diperpanjang. Menurut Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, dana hibah berkaitan dengan peraturan keuangan, bukan dengan peraturan ormas.

Menurut Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, ormas yang berhak mendapat dana hibah adalah yang terdaftar secara legal sebagai ormas di Kementerian terkait atau memiliki SKT. "Ada PP-nya tentang hibah bansos itu organisasi yang boleh mendapatkan hibah Bansos itu berbadan hukum atau terdaftar," ungkap Bahtiar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait