Miris, Gaji Karyawan Korban Tewas Pabrik Korek yang Terbakar di Binjai Hanya Rp 500 Ribu
Nasional

Nugroho mengatakan bahwa ketiga cabang tersebut tidak memiliki izin. Seluruh operasionalnya kini sudah ditutup termasuk para mandor sudah diamankan untuk diperiksa.

WowKeren - Polisi telah menetapkan pemilik pabrik dan manajer pabrik korek api di Desa Sambi Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang terbakar sebagai tersangka. Kebakaran tersebut menawarkan 30 orang, terdiri dari 26 karyawan dan empat orang anak-anak.

Polres Binjai mengungkap bahwa para buruh pabrik yang tewas dalam musibah tersebut selama ini digaji dibawa upah minimum regional (UMR). "Jadi pemilik pabrik itu mengupah karyawan di bawah UMR, karena rata-rata upah pekerjanya itu hanya Rp500 sampai Rp700 ribu per bulan," kata Kapolres Binjai Ajun Komisaris Besar Nugroho, Senin (24/6).

Menurut Nugroho, PT Kiat Unggul memiliki beberapa pabrik yang berada di lokasi berbeda. Pabrik induknya berada di daerah Diski dan setelah diperiksa ternyata memiliki izin.

PT Kiat Unggul memiliki tiga cabang. Cabang tersebut berada di Desa Sambi Rejo yang terbakar kemarin, kedua ada di Desa Pardamean dan yang ketiga di Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.


Nugroho mengatakan bahwa ketiga cabang tersebut tidak memiliki izin. Seluruh operasionalnya kini sudah ditutup termasuk para mandor sudah diamankan untuk diperiksa.

"Saat ini kita masih mendalami alasan kenapa ketiga pabrik yang merakit mancis (korek) itu menjadi satu dengan pabrik induk yang di Diski," lanjutnya. "Bisa jadi untuk menghindari pajak, menghindari jaminan sosial tenaga kerja."

Di sisi lain, BPJS akan memberikan santunan kepada satu karyawan dari 30 orang yang tewas. Hal itu karena dari seluruh karyawan yang menjadi korban, hanya 1 yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Karyawan tersebut adalah Gusliana. Ia telah didaftarkan PT. Kiat Unggul sejak Oktober 2018 dengan upah Rp 2.938.525 per bulan. BPJS Ketenagakerjaan pun telah melakukan pendataan dan kunjungan ke rumah duka untuk memastikan ahli waris segera mendapatkan haknya.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait