Polda Jatim Ringkus 7 Tersangka Praktik Aborsi di Kamar Kos
Nasional

Praktik aborsi ilegal ini telah dilakukan selama dua tahun terakhir. Tersangka menggunakan obat-obatan keras yang sejatinya berfungsi mengobati tukak lambung untuk menggugurkan kandungan pasiennya.

WowKeren - Polda Jawa Timur membongkar komplotan pelaku praktik aborsi ilegal di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Jatim. Aborsi ini dilakukan dengan menggunakan obat keras yang berefek pada lambung dan alat kelamin.

Tujuh tersangka telah ditetapkan kasus ini. Adalah LWP (28) tersangka utama dalam praktik aborsi ilegal ini. Ia disebut biasa menjalankan praktiknya di tempat kos yang ada di daerah Karah, Jambangan, Surabaya. Ia juga membuka praktik di rumahnya di daerah Pondok Jati, Sidoarjo.

"Kemudian di bulan April 2019 dilakukan kegiatan penindakan di rumah seseorang yang berinisial LWP," papar Arman, dikutip dari CNN Indonesia. "Seorang wanita yang bertempat tinggal di Sidoarjo. Dan di Surabaya juga ada rumahnya di daerah Karah."

Enam tersangka lain adalah TS (30), MSA (32), RMS (26), MB (34), VN (26), dan FTA (32). Tersangka MB, VN, dan FTA berperan menyuplai obat keras kepada LWP. TS merupakan salah satu pasien yang hendak menggugurkan kandungannya, sedangkan MSA dan RMS adalah yang menjembatani TS kepada LWP.

Modus yang dilakukan LWP selama ini, ungkap Arman, adalah dengan berpura-pura menjadi tenaga kesehatan. Ia mengaku telah memiliki izin praktik di Kota Surabaya. Padahal LWP bukan tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik.


Kasus ini pun masih dalam tahap penyelidikan. Arman menyebut pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik aborsi ilegal ini. "Ada sebelas yang diduga telah menggugurkan kandungannya menggunakan jasa LWP, yang hingga saat ini masih didalami," ujar Arman.

Tersangka LWP mengaku telah menjalankan praktik tersebut selama dua tahun terakhir. Selama itu pula ia mengaku telah mengaborsi 20 pasien. Tiap praktiknya ia bisa mengenakan biaya Rp 1 juta.

"Biayanya Rp 1 juta," kata LWP. "Sudah dua tahun ini, ada 20 kali (menggugurkan) tapi aman-aman saja, tidak ada yang meninggal."

Tersangka TS yang menggugurkan kandungannya mengaku mengalami efek samping setelah melakukan jasa LWP. Ia mengaku merasa nyeri dan mual usai mengonsumsi obat-obatan yang disarankan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Pasal 83 dan 64 UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kemudian Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu mereka juga terancam Pasal 55, 56, dan 346 KUHP.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru