Pengacara Yakin Pelawak Qomar Tak Palsukan Ijazah, Sebut Cuma Kesalahpahaman
Twitter/hajiqomar
Selebriti

Furqon Nurjaman membongkar fakta yang dianggap bisa menjadi dasar kliennya tak ditahan atas kasus ini. Ia juga menyebutkan bahwa sebenarnya terjadi kesalahpahaman antara Qomar dan polisi.

WowKeren - Pelawak Qomar menghebohkan publik dengan kasus yang menimpanya baru-baru ini. Pada Selasa (25/6), media dihebohkan dengan kabar bahwa Qomar telah ditangkap terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah sebagai syarat mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudhi Brebes (UMUS), Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho mengatakan bahwa Qomar sudah diamankan sejak Senin (24/6) setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan polisi. Pemilik nama lengkap Nurul Qomar itu kabarnya diamankan di kediamannya di Cirebon, Jawa Barat.

Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono mengatakan bahwa Qomar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 bulan lalu. Menurut AKBP Aris Supriyono, berkas kasus Qomar ini sudah lengkap atau P21 dan sedang proses dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Dua bulan lalu sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Untuk kemudian kita lakukan penangkapan," ujar AKBP Aris Supriyono. Untuk selanjutnya kita segera serahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes. Saat ini kita sedang berkoordinasi."


Sementara itu, Furqon Nurjaman selaku pengacara Qomar menyampaikan pembelaannya untuk sang klien. Furqon menjelaskan bahwa sebenarnya ada kesalahpahaman dalam masalah ini. Di mana menurut Furqon Polisi salah paham tentang surat keterangan kelulusan Qomar dari jenjang S2 dan S3.

"Untuk itu kami memohon dari pihak kuasa hukum dan keluarga agar Pak Nurul Qomar tidak ditahan. Sudah kita ajukan surat permohonannya," jelas Furqon Nurjaman di Mapolres Brebed. "Dan juga kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan itu (S2 dan S3 Qomar). Bukan pemalsuan ijazah ya."

Furqon menjelaskan bahwa saat ini Qomar sudah mengajukan judul disertasi dan siap sidang untuk menyelesaikan studi S3-nya. "Yang jelas sesuai penuturan klien saya, beliau sudah mengajukan disertasi dan siap sidang," lanjut Furqon.

AKBP Aris Supriyono sendiri menjelaskan bahwa studi Qomar di salah satu universitas di Jakarta saat ini belum selesai. Hal tersebut diketahui saat pihak UMUS menghubungi universitas terkait untuk meminta konfirmasi atas status pendidikan Qomar.

"Pihak kampus di Brebes pun kemudian mengirim surat kepada kampus Nurul Qomar terkait status dan ijazah yang bersangkutan," jelas AKBP Aris Supriyono. "Jawaban dari kampus, yang bersangkutan (Qomar) belum lulus baik S2 atau S3. Tapi memang sedang menempuh studi di sana."

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait