Mahkamah Agung Tolak Permohonan BPN Prabowo-Sandi
Nasional

BPN Prabowo-Sandi sebelumnya telah mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 kepada MA usai permohonan mereka ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

WowKeren - Melalui putusannya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan "tidak dapat menerima" permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (Niet Onvankelijke verklaard)," tutur Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dilansir Antara, Rabu (26/6).

Diketahui, BPN Prabowo-Sandi sebelumnya telah mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 kepada MA usai permohonan mereka ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, putusan bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 tersebut menyatakan "permohonan tidak dapat diterima".

"Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon," terang Abdullah. "Atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu."

Dalam perkara yang diajukan ke MA, BPN Prabowo-Sandi menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat. Hal ini berkaitan dengan putusan Bawaslu yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.


Sebelumnya, Bawaslu memutuskan menolak laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi. Sikap Bawaslu ini mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.

Bawaslu menolak lantaran laporan BPN Prabowo-Sandi dinilai belum menunjukkan perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pasalnya, bukti yang diserahkan hanya berupa print out media online yang tidak didukung bukti kuat. Selain itu, Bawaslu juga menilai bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi tidak menunjukkan kecurangan secara sistematis.

Sementara itu, BPN Prabowo-Sandi kembali mendalilkan adanya kecurangan TSM dalam Pilpres 2019 di permohonannya ke MA. Namun permohonan ini akhirnya juga ditolak oleh MA.

Tak hanya menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi, dalam putusannya MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pihak pemohon dengan mewajibkan bayar biaya perkara sejumlah Rp 1 juta. Menurut Abdullah, MA menyatakan gugatan BPN Prabowo-Sandi bukanlah objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP) dalam pertimbangan putusannya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru