Sistem Zonasi Ricuh, Ombudsman RI Nilai Kemendikbud Kurang Sosialisasi ke Masyarakat
Nasional

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menilai bahwa kurang optimalnya pemerintah dalam mensosialisasikan Permendikbud baru mengenai PPDB 2019 menimbulkan kesalahpahaman yang memicu keributan.

WowKeren - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ikut buka suara mengenai sistem zonasi yang masih dipermasalahkan hingga kini. ORI menilai bahwa seharusnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa lebih gencar dalam mensosialisasikan revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Permendikbud tentang PPDB tersebut sebetulnya sudah diterbitkan sejak 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB namun sempat mengalami revisi. Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan bahwa sistem zonasi yang dimaksud tidak berjalan optimal lantaran kurangnya upaya sosialisasi yang dilakukan.

Padahal, dalam waktu 6 bulan tersebut seharusnya bisa dilakukan sosialisasi. Sehingga ketika sistem tersebut mulai diterapkan, tidak akan menimbulkan kegaduhan seperti sekarang ini.

"Seharusnya waktu enam bulan dapat digunakan untuk persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan PPDB," kata Ninik di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). "Dan perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga tidak menimbulkan keributan mendadak."


Perbedaan sistem sekarang dengan yang sebelumnya membuat publik "kaget" tanpa adanya sosialisasi. Ninik mengatakan bahwa di tahun-tahun sebelumnya, aturan mengenai PPDB justru selalu terbit satu bulan sebelum pelaksanaan sehingga cukup menyulitkan Pemprov untuk melakukan penyesuaian.

PPDB 2019 yang mengusung sistem zonasi banyak diprotes oleh wali murid di sejumlah provinsi. Banyak orangtua murid yang kecewa karena anak mereka tak bisa masuk sekolah negeri sesuai yang mereka inginkan. Nilai tinggi pun juga tak lagi menjadi jaminan untuk bisa diterima di sekolah milik pemerintah.

"Kemendikbud dan dinas pendidikan di daerah kurang gencar dalam mensosialisasikan Permendikbud yang baru," jelas Ninik. "Sehingga masih menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat."

Pada dasarnya, pemerintah memiliki tujuan baik dalam menerapkan sistem ini, yakni untuk mewujudkan kesetaraan pendidikan. Namun, kritik tak hanya datang dari wali murid tapi juga praktisi pendidikan. Lembaga Zenius Education menilai bahwa sebelum menerapkan sistem zonasi ada baiknya jika pemerintah terlebih dahulu memperbaiki kualitas tenaga pengajar maupun infrastruktur sekolah.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru