Buntut Kasus Baiq Nuril, Gerindra Tuntut UU ITE Dievaluasi
Nasional

Gerindra menilai penerapan UU ITE dalam menjerat pelaku-pelaku pidana rawan disalahgunakan. Mereka pun meminta MA untuk mengevaluasi kembali UU tersebut.

WowKeren - Penolakan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum Baiq Nuril Maknun menuai banyak perhatian. Tak hanya dari kalangan aktivis, elite politik pun ikut angkat bicara.

Salah satunya adalah Ketua DPP Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman. Mewakili Gerindra, ia meminta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dijadikan dasar menjerat Nuril bisa dievaluasi kembali.

"Kami prihatin atas penolakan PK Baiq Nuril oleh MA," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (5/7). "Kasus ini adalah bukti bahwa penerapan UU ITE yang selama ini sering dikeluhkan memang perlu dievaluasi."

Lebih lanjut Habiburokhman menuturkan pentingnya peninjauan kembali terhadap pendekatan yang diterapkan dalam kasus Nuril ini. Sebab menurutnya bisa saja pendekatan itu tidak memenuhi unsur keadilan.


"Pendekatan monoistik yang lebih menekankan pemenuhan unsur-unsur delik harus dikaji ulang karena bisa jadi justru tidak menghadirkan keadilan," katanya seperti dilansir dari Detik News. "Akan lebih baik jika penegak hukum melihat adakah mens rea (intensi atau niat melakukan pelanggaran hukum) dari si terdakwa sehingga dia harus bertanggung jawab secara pidana."

Ia pun meminta MA untuk melakukan kajian khusus terkait penerapan UU ITE. Ia ingin penegak hukum lebih komprehensif dalam menangani kasus-kasus UU ITE.

"Kami mengimbau MA membuat kajian khusus soal penerapan UU ITE ini, untuk selanjutnya membuat Surat Edaran agar penegak hukum bisa lebih komprehensif," pungkasnya. "Pengadilan harus benar-benar jadi sumber keadilan dan tak sekadar corong UU."

Sebelumnya Baiq Nuril dijatuhi vonis kurungan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Agung. Vonis ini dijatuhkan MA setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Majelis hakim menilai tindakan Nuril yang merekam percakapan asusila dari Kepala SMAN 7 Mataram sudah mencemarkan nama baik sang kepala sekolah.

"Akibat perbuatan terdakwa, karier Haji Muslim (Kepala SMAN 7 Mataram) sebagai kepala sekolah terhenti," kata Hakim Agung Sri Murwahyuni kala membacakan putusan kasasi Nuril. "Keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait