Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyoroti adanya indikasi pelanggaran kerja sama operasional antara grup Garuda Indonesia dengan grup Sriwijaya Air soal harga tiket yang tidak wajar.
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 09 Juli 2019 - 11:04 WIB
WowKeren - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyoroti kerja sama operasional antara grup Garuda Indonesia bersama grup Sriwijaya Air. Pengawasan tersebut berangkat dari kemungkinan adanya kesepakatan harga tiket pesawat yang dinilai tidak wajar.
Setelah melakukan penyelidikan sementara, KPPU menemukan bahwa kerja sama operasional yang dilakukan oleh keduanya bukan merupakan merger atau akuisisi. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Komisioner KPPU Guntur Saragih. KSO yang dilakukan tidak menjadi kesempatan kedua grup untuk saling mengendalikan harga satu sama lain.
Namun, harga tiket pesawat telah diatur secara sedemikian rupa. Indikasi kesengajaan dalam pengaturan harga tersebut terlihat dari masuknya tiga direksi Garuda Indonesia sebagai komisaris di grup Sriwijaya. Hal ini cukup aneh mengingat dua grup maskapai tersebut tidak melakukan merger perusahaan yang memungkinkan peleburan pemimpin antar perusahaan.
"Kami masih meneliti potensi pelanggaran dalam KSO tersebut," kata Guntur di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (8/7). "KSO memang bukan sesuatu yang melanggar, tapi kalau substansinya melanggar aturan persaingan usaha itu bisa saja."
Guntur menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran dalam sebuah kerja sama operasional bisa berupa pengaturan harga bersama-sama maupun pengaturan area pemasaran. Oleh sebab itu, KPPU akan terus mendalami indikasi pelanggaran di antara kerja sama dua maskapai tersebut.
Terkait hal ini, KPPU akan memanggil Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Noertjahjo. Hal ini untuk menelusuri kasus rangkap jabatan direksi Garuda Indonesia terhadap posisi komisaris pada Sriwijaya Air. Penyidikan pada kasus rangkap jabatan ini pada akhirnya berujung pada persoalan dugaan pelanggaran kerja sama operasional.
Guntur menuturkan bahwa KPPU akan melakukan ekspose dugaan rangkap jabatan pada Senin (15/7). Dalam kesempatan itu juga akan ditentukan bagaimana kelanjutan kasus dugaan kartel antara grup Garuda Indonesia-Sriwijaya Air dan grup Lion Air.
(wk/zodi)