Perlindungan asuransi tersebut masih hanya berlaku pada layanan GoCar sedangkan untuk layanan GoRide, hal tersebut perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.
- Zodiak Yanuarita
- Jumat, 19 Juli 2019 - 17:03 WIB
WowKeren - Jasa Raharja telah melakukan kerja sama dengan Gojek mengenai Penghimpunan Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang. Kerja sama tersebut sejalan dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Ini merupakan dasar kami dalam mengemban tugas memberikan layanan cepat dan tepat," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam acara Penandatanganan Kerja Sama Jasa Raharja dan Gojek di Fairmont Hotel, Jakarta, Jumat (19/7). "Dengan Gojek kami bekerja sama untuk pemungutan iuran wajib, agar dapat memberikan kepastian jaminan untuk pengguna angkutan online berbasis aplikasi."
Seperti diketahui, penggunaan layanan transportasi berbasis online kian marak di kalangan masyarakat. Pihak Jasa Raharja akan memberikan perlindungan pada pengguna angkutan online GoCar yang mengalami kecelakaan. Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 118 Tahun 2018.
Sementara itu, Kevin Aluwi selaku Co-Founder Gojek berharap agar kerja sama ini bisa memberikan dampak positif pada Jasa Raharja. "Kami berharap dengan kerja sama ini, Gojek dapat memberikan dampak positif bersama instansi pemerintah khususnya Jasa Raharja," jelas Kevin.
Bukan hanya untuk pengguna layanan, Jasa Raharja juga akan memberikan perlindungan pada mitra GoCar. "Pengalaman panjang serta luasnya sinergi dengan stakeholder terkait, jadi nilai tambah Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan asuransi kecelakaan," ujar Kevin.
Terkait besarnya jaminan perlindungan yang diberikan, Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar 50 juta rupiah untuk penumpang yang meninggal dunia. Sedangkan untuk jaminan angkutan roda dua, hal itu perlu adanya koordinasi lebih lanjut dengan pihak Gojek.
"Sehingga para penumpang akan diberikan kepastian jaminan dalam hal meninggal dunia santunan sebesar Rp 50 juta dan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta dan ada juga biaya cacat tetap," terang Budi. "Untuk roda dua, kami akan segera komunikasikan dengan pihak Gojek."
(wk/zodi)