KPAI Prihatin Jumlah Anak Korban LGBT Kian Meningkat, Singgung Keterbatasan UU Pornografi
PBC Today
Nasional

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti tren angka korban kejahatan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual (LGBT) yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini tak lepas dari perkembangan teknologi.

WowKeren - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti banyaknya korban kejahatan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual (LGBT). KPAI prihatin dengan semakin meningkatnya jumlah korban yang masih di bawah umur.

KPAI mencatat bahwa tren angka korban LGBT kian meninggi. Data tersebut didapat dari kasus yang dilaporkan secara online, pengaduan langsung ke KPAI, pengaduan hasil pemantauan dan investigasi kasus KPAI dan pengaduan hotline service KPAI. Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah menilai kemungkinan adanya kasus yang belum dilaporkan.

"Iya, prihatin (anak korban LGBT). Itu yang terlaporkan," kata Maryati dilansir dari Detik, Selasa (23/7). "Yang belum terlaporkan, yang kemungkinan ditutupi itu lebih banyak."


Pengaduan terkait anak yang menjadi korban LGBT mulai mengalami peningkatan pada 2016 sebanyak 7 kasus. Tahun berikutnya meningkat menjadi 23 pengaduan dan 25 pengaduan pada 2018. Lebih lanjut, ia menyinggung kasus grooming yang bisa dikategorikan dalam kejahatan LGBT.

"Kombinasi yang terjadi pada anak korban grooming ya, atau kekerasan seksual yang terjadi di sosmed yang dilakukan seorang napi. Apakah itu juga tidak bisa dimasukkan korban LGBT?" tegas Maryati. "Melalui hal-hal seperti ini, maka kita harus memutakhirkan bagaimana anak-anak ini menjadi korban LGBT. Apakah hanya sebatas online atau mungkin kontak fisik."

Maryati juga menyoroti angka kejahatan seksual online yang masih tinggi. Menurutnya, hal ini didukung dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih. Sayangnya, Undang-Undang Pornografi masih belum bisa mencakupnya. Ia mencontohkan seorang anak yang menjadi korban live sex streaming berbayar, yang menurutnya kasus ini bisa masuk ke dalam kategori kejahatan seksual.

"Kalau di tingkat online itu hampir semuanya pakai teknologi. UU Pornografi itu terbatas, sehingga tidak masuk ke teknis teknologi," jelas Maryati. "Salah satu yang datang ke kami itu ada anak korban live sex streaming berbayar. Nah ini juga bisa masuk dalam kategori anak korban kejahatan seksual online."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru