Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo percaya bahwa kepala daerah yang mengajukan izin dinas keluar negeri memahami tugas pokok dan fungsinya sehingga harus mempertimbangkan keputusan itu dari segi manfaat.
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 25 Juli 2019 - 18:31 WIB
WowKeren - Perjalanan dinas keluar negeri oleh kepala daerah masih hangat diperbincangkan. Hal tersebut berawal ketika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyoroti kepala daerah yang kerap melakukan perjalanan dinas keluar negeri.
Tjahjo mengingatkan para kepala daerah agar lebih selektif dalam memenuhi undangan yang mengharuskan mereka pergi keluar negeri. Misalnya terkait undangan untuk meninjau pameran. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan tanpa langsung datang ke lokasi kejadian.
"Kalau hanya sekedar meninjau pameran tidak harus pergi keluar negeri," kata Tjahjo di Padang, Kamis (25/7). "Kan bisa lihat Google. Memang harus selektif memenuhi undangan."
Sebelum memutuskan untuk menghadiri undangan kunjungan keluar negeri, para kepala daerah diminta untuk mempertimbangkan manfaat apa yang akan diperolehnya dari kunjungan tersebut. Terutama manfaat untuk daerah yang dipimpinnya. Ia mencontohkan seperti pertemuan seminar, konferensi, penandatanganan nota kesepakatan antara kota yang dikunjungi kepala daerah.
Tjahjo menganggap bahwa pemerintah pusat tidak perlu mengeluarkan peraturan baru terkait prosedur perizinan kunjungan keluar negeri ini. Sebab selama ini, pengajuan izin yang masuk ke pihaknya selalu ditelaah terlebih dahulu sebelum diloloskan.
Lebih lanjut, Tjahjo percaya bahwa tiap-tiap kepala daerah paham akan tugas dan fungsinya ketika mengajukan permohonan izin dinas keluar negeri. Begitu pula terkait pemahaman anggaran yang dimiliki Pemprov untuk perjalanan dinas.
"Kalau paparan, menyampaikan kondisi budaya daerah, ada MoU kerja sama, apalagi ada investasi dari yang pihak di negara yang dikunjungi tidak masalah," jelas Tjahjo. "Tapi saya kira teman-teman gubernur tahu apa yang dikerjakan."
Sebelumnya, Tjahjo meminta agar para kepala daerah yang hendak melakukan perjalanan dinas keluar negeri harus mengajukan izin jauh-jauh hari sebelumnya. Ia juga menyoroti kepala daerah yang kerap bolak -balik keluar negeri.
(wk/zodi)