Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Ni'am mengatakan penggunaan celana panjang untuk perempuan sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71/2018.
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 29 Juli 2019 - 09:11 WIB
WowKeren - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan mengganti peraturan untuk anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2019. Jika sebelumnya mereka mengenakan rok, maka tahun ini akan diganti dengan celana panjang. Kemenpora menjelaskan bahwa keputusan ini tidak dibuat secara sepihak.
Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Ni'am menuturkan bahwa perihal seragam Paskibraka perlu mendapat perhatian serius. Sebagai penanggung jawab program ia ingin agar semuanya berjalan sempurna.
"Soalnya, dulu pernah ada yang kebesaran, dan ada yang ngepres. Makanya perlu diperhatikan secara serius," kata Ni'am lewat keterangan tertulis, Senin (29/7). "Mulai dari aspek persiapan baris-berbaris sampai uniform. Harus sempurna. Saya sebagai penanggung jawab program maunya perfect."
Dikatakan Ni'am, perihal seragam ini juga menjadi fokus bagi Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono. Untuk mendukung hal itu, ia melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Tak hanya di Paskibraka, pemakaian celana panjang untuk personel putri juga diterapkan di lingkungan TNI/Polri.
"Hal ini juga menjadi concern Pak Kasetpres. Beliau sangat detil dan teliti. Saya harus mengimbangi dengan upaya maksimal," jelas Ni'am. "Dan harus melakukan koordinasi agar diperoleh pertimbangan yang utuh dari seluruh pihak. Saat itulah diinformasikan dari Garnisun kemungkinan penggunaan celana panjang bagi yang putri. Dan ini juga sudah berjalan di TNI/Polri."
Adapun penggunaan celana panjang untuk perempuan sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi. "Perpres ini diundangkan 23 Agustus 2018. Jadi pada 2019 ini dilakukan penyesuaian dengan Perpres baru," imbuh Ni'am.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak diputuskan secara tiba-tiba, melainkan sudah melalui kajian dan penyerapan aspirasi. Sehingga tidak benar jika kebijakan ini dikaitkan dengan spekulasi dan rumor tertentu.
"Kebijakan ini semata untuk tertib pelaksanaan dan penyesuaian terhadap aturan," lanjut Ni'am. "Yang didahului oleh kajian dan serap aspirasi. Jadi tidak ujug-ujug. Apalagi dikaitkan dengan isu macam-macam."
(wk/zodi)