Tak Penuhi Syarat IMB, Izin Pendirian Gereja Pantekosta Bantul Dicabut
Nasional

Sebelumnya, pendirian gereja tersebut sempat diprotes oleh warga setempat karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal dimana disebutkan bahwa bangunan hanya untuk tempat tinggal.

WowKeren - Bupati Bantul Suharsono membatalkan izin mendirikan rumah ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu di Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Pencabutan izin dilakukan karena pembangunan tersebut dinilai tak memenuhi persyaratan.

"Jadi itu, keputusan saya adalah saya cabut (IMB GPdI Sedayu)," kata Suharsono dilansir dari Antara, Selasa (30/7). "Karena ada unsur yang tidak memenuhi secara hukum."

Pendirian gereja ini sebelumnya sempat diprotes oleh warga karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dalam kesepakatan awal, bangunan tersebut hanya dipergunakan sebagai tempat tinggal. Mediasi pun dilakukan untuk mencari solusi dari persoalan tersebut.

Pembatalan IMB gereja itu sesuai dengan Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pembatalan Penetapan Gereja Pantekosta di Indonesia Sedayu (GPdI Sedayu) sebagai rumah ibadah. Suharsono mengatakan bahwa pembatalan izin tersebut sudah didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan oleh tim Pemkab Bantul.


Laporan tersebut menyebutkan bahwa IMB tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 98 Tahun 2016. "Ada unsur-unsur yang tidak memenuhi sehingga izin tersebut kami cabut," ujar Suharsono.

Penerbitan IMB gereja Sedayu itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri (SKB) Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2016 dan nomor 8 tahun 2006 yang kemudian Bupati mengeluarkan Perbub Nomor 98 Tahun 2016 tentang pendirian tempat ibadah. Hal itu seperti disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul Bambang Guritno.

Berdasarkan aturan tersebut, ia mengatakan bahwa untuk mengajukan IMB rumah ibadah ada empat syarat yang harus dipenuhi. Yakni bangunan harus sudah berdiri sejak 2006 dan telah digunakan sebagai tempat ibadah terus-menerus dan bercirikan tempat ibadah serta memiliki unsur sejarah.

Sayangnya, gereja tersebut tak memenuhi syarat dimana tempat itu harusnya dijadikan sebagai lokasi ibadah yang permanen atau terus-menerus. "Yang utama yang tidak dipenuhi saat pengajuan IMB dari empat unsur tersebut salah satunya tidak dilakukan (ibadah) secara terus-menerus," kata Bambang masih dilansir dari Antara.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait