Ratusan bus TransJakarta terbengkalai di lahan milik salah satu warga di Dramaga Bogor, Jawa Barat. Bus tersebut merupakan hasil pengadaan pada masa kepemimpinan Jokowi-Ahok pada 2013 lalu.
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 30 Juli 2019 - 09:33 WIB
WowKeren - Ratusan "bangkai" TransJakarta dibiarkan teronggok di lahan kosong yang ada di Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Warga sekitar lahan tersebut mengaku resah dengan hal ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dikaji oleh pihaknya. "Nanti dulu, itu lagi dikaji. Kajiannya udah hampir selesai, kalau selesai kita kabarin," kata Anies di GOR Rorotan, Jakarta Barat, Senin (29/7).
Ratusan bangkai bus yang terbengkalai tersebut merupakan hasil pengadaan pada masa kepemimpinan Gubernur DKI tahun 2013, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok). Pemprov DKI Jakarta sedang berencana menggugat perusahaan pengadaan tersebut.
Gugatan itu didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017. Pihak Pemprov ingin menindaklanjuti laporan tersebut yang meminta pengembalian uang muka.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta wajib meminta pengembalian uang muka yang sudah dibayarkan pada perusahaan-perusahaan tersebut. Jumlahnya mencapai sekitar Rp 110 miliar. Ada empat perusahaan yang harus bertanggung jawab mengembalikan uang muka tersebut.
Meski ratusan bus TransJakarta yang terbengkalai tersebut dikeluhkan oleh warga namun mereka tidak bisa berbuat banyak. Sebab, keluhan masyarakat masih dinilai dalam tahap yang wajar.
"Sementara ini kami memang tidak ada komplain dari masyarakat," ujar Camat Dramaga Adi Heryana dilansir dari Kumparan, Selasa (30/7). "Kalau saat ini tidak mengganggu masyarakat, ya tentunya kami juga tidak akan berbuat banyak."
Terkait pengembalian uang muka, Pemprov DKI sebelumnya sudah mencoba untuk memintanya pada perusahaan terkait. Namun, upaya tersebut tak kunjung membuahkan hasil.
"Kami sudah meminta kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk mengembalikan uang muka, tetapi kemudian mereka tidak bisa mengembalikan," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (30/7). "Oleh sebab itu, sesuai rekomendasi BPK, ini kita laporkan ke biro hukum untuk ditindaklanjuti."
(wk/zodi)