2 Kali Tersandung Korupsi, KPK Pertimbangkan Hukuman Mati Untuk Bupati Kudus
Instagram/ir.tamzil
Nasional

Bupati Kudus terjaring OTT KPK pada Jumat (26/7) terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab. Belakangan terungkap uang hasil korupsi itu digunakan untuk melunasi cicilan mobil pribadinya.

WowKeren - Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, kembali menjadi bulan-bulanan publik. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus rasuah. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Untuk diketahui, kasus korupsi ini bukanlah yang pertama dalam rekam jejak karir Tamzil sebagai pejabat daerah. Tamzil pernah mendekam di balik jeruji karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

Menanggapi sikap Tamzil yang "bandel" ini, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku pihaknya tengah mempertimbangkan tuntutan hukuman mati untuk sang bupati. Bukan tanpa alasan, dua kali terjerat kasus korupsi dapat menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati. Namun demikian, pihak KPK akan mengkaji lebih dalam wacana tersebut.

"Nanti kita perhitungkan ulang, keterlibatan dia ini benar-benar sampai di mana," jelas Basaria saat ditemui di Gedung Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (28/7). "Dan nanti yang memutuskan bukan satu-dua, kita semua ramai-ramai dulu (memastikan)."


Wacana ini membuat Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar angkat bicara. Ia membenarkan adanya undang-undang yang mengatur pemberian vonis hukuman mati untuk tersangka kasus korupsi. Namun ada frasa "keadaan tertentu" dalam regulasi tersebut yang patut dipertimbangkan lebih lanjut.

"Ancaman hukuman mati terhadap koruptor yang memenuhi kondisi atau syarat 'keadaan tertentu' yaitu bila korupsi dilakukan pada saat negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang," jelas Fickar, dilansir oleh Kompas. "(Seperti) korupsi pada saat bencana alam, korupsi pada saat krisis moneter, dan sebagai pengulangan tindak pidana korupsi."

Namun menurutnya hanya tersangka kasus korupsi yang merugikan negara lah yang berhak dijatuhi hukuman mati. Sedangkan dalam kasus penerimaan suap atau gratifikasi, seperti yang dialami Tamzil, tidak terkena ancaman hukuman mati.

"Bagi korupsi yang dilakukan dengan menerima suap, gratifikasi, tidak terkena ancaman hukuman mati," jelas Fickar. "Nah bagaimana dengan residivis pengulangan korupsi karena suap? Maka pemberatannya dilakukan berdasarkan KUHP dengan penambahan pidana sepertiga (dan) tidak melebihi pidana yang terberat."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait