Anies berjanji akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan seluruh pengembangan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Tindakan ini terkait dengan realisasi janji Anies semasa kampanye Pilgub DKI.
- Elvariza Opita
- Selasa, 30 Juli 2019 - 11:41 WIB
WowKeren - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta resmi mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah soal izin reklamasi Pulau H. Atas putusan ini, SK Gubernur Anies Baswedan soal pencabutan izin reklamasi resmi dibatalkan dan pengembang diizinkan untuk melanjutkan proyek di pulau tersebut.
Menanggapi putusan ini, Anies mengaku tak akan tinggal diam. Ia menyebut akan terus melawan pengembang yang ingin melanjutkan reklamasi. Tindakan ini sejalan dengan janji Anies semasa kampanye, yakni menolak reklamasi.
"Sesudah kita menerima petikan resminya, kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita nggak akan mundur," ujar Anies ketika ditemui di GOR Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29/7). "Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi."
Ia pun memberi isyarat akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Anies juga menyatakan kesiapannya untuk terus menempuh jalur hukum demi menghentikan seluruh proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Makanya kita lihat nanti petikannya. Nanti kalau sudah ada petikannya, kita respons secara detail," tegasnya, dilansir dari Detik News, Selasa (30/7). "Tapi yang jelas kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu."
Untuk diketahui, Anies mencabut izin pembangunan di 13 pulau reklamasi pada akhir September 2018 lalu. Salah satunya adalah izin reklamasi Pulau H yang dipegang oleh PT Taman Harapan Indah. Karena dicabut inilah PT Taman Harapan Indah menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Belakangan gugatan ini dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN membatalkan SK Gubernur soal pencabutan izin pengembangan pulau reklamasi. Majelis hakim juga memerintahkan Anies untuk meneruskan izin reklamasi yang dipegang oleh pihak Penggugat.
"Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015," demikian kutipan putusan itu. "Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku."
(wk/elva)