Hati-Hati, Melipat dan Membentuk Uang Kertas Untuk Jadi Mahar Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar
Nasional

Bank Indonesia menjelaskan bahwa sanksi untuk para pelanggar telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat untuk Merusak Uang Kertas.

WowKeren - Mahar pernikahan uang kertas rupiah yang dibentuk sedemikian rupa memang cukup terkenal di kalangan masyarakat. Pasalnya, mahar itu dirasa lebih unik dibanding mahar lainnya.

Namun ternyata, aktivitas melipat, mengelem, dan menjepit uang rupiah dengan alat seperti stapler bisa dikenai ancaman pidana 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Bank Indonesia (BI) pun mengingatkan masyarakat atas hal ini.

"Mahar dengan uang rupiah yang dibentuk bermacam-macam bisa merusak kualitas uang tersebut," terang Kepala Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta, Bakti Artanta, di Solo pada Senin (29/7). Meski demikian, apabila mahar yang diberikan tidak merusak kualitas uang rupiah, maka hal itu tidak akan menjadi persoalan.

"Tetapi permasalahannya kan dalam pembuatan mahar selama ini uang rupiah yang digunakan selalu dilipat, distaples, bahkan dilem," jelas Bakti. "Ini yang tidak boleh karena dapat merusak uang tersebut, khususnya uang kertas."


Menurut Bakti, sanksi untuk para pelanggar telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat untuk Merusak Uang Kertas. "Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutur Bakti.

Oleh sebab itu, BI menyiapkan alternatif uang kertas untuk dijadikan mahar pernikahan. "Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lembar yang belum dipotong," ujar Bakti.

Hal senada juga diungkapkan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara. Menurut Mirza, masyarakat boleh saja menggunakan rupiah sebagai mahar, namun tidak dilipat atau dirusak.

"Soal mahar pakai rupiah, intinya BI punya kampanye bagaimana kita memelihara uang, jangan dilipat, jangan dicoret-coret, jangan distaples, jangan dibasahi, dan jangan diremas-remas," jelas Mirza pada Selasa (30/7). "Jadi, kalau jadi mahar ya boleh-boleh saja. Boleh mas kawin, boleh uang tapi jangan dilipat-lipat. Kan kasihan juga yang menerima kalau ditekuk-tekuk gitu. Repot."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait