Pemerintah Tak Larang Mahasiswa Kaji Paham Khilafah Namun Ada Syaratnya
Nasional

Mahasiswa diperbolehkan untuk mengkaji paham-paham di luar ideologi Pancasila, namun hal itu hanya sebatas kajian akademik dan dilakukan di bawah arahan dosen.

WowKeren - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memperbolehkan jika ada mahasiswa yang melakukan kajian terhadap paham-paham khilafah maupun marxisme. Namun dengan satu catatan, kajian tersebut harus dilakukan di kampus dan sebatas untuk mencari pengetahuan dan harus dilakukan di bawah arahan dosen.

"Mengkaji ilmu pengetahuan di kampus silakan," kata Nasir dilansir dari Antara, Rabu (31/7). "Yang tidak boleh adalah memilih itu sebagai ideologi, karena negara telah menetapkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Pancasila."

Indonesia telah memiliki empat pilar yakni NKRI, Pancasila yang berfungsi sebagai ideologi bangsa, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan pemersatu bangsa. Setiap masyarakat harus memegang teguh empat pilar ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sedangkan untuk paham-paham di luar Pancasila, hal itu bisa dibahas namun hanya untuk sebatas kajian akademik. Pembahasannya pun dapat dilakukan secara terbuka maupun di mimbar akademik. Dengan kata lain, pengkajian tersebut diperbolehkan jika tujuannya adalah untuk perbandingan.


"Batasannya adalah mengkomparasikan," jelas Nasir. "Katakan kalau orang berbicara tentang Pancasila berbicara tentang ideologi suatu negara, bagaimana negara-negara lain yang punya pengalaman ideologinya katakan marxisme, negara pakai ideologi kapitalis, ada satu negara khilafah, kenapa mereka melakukan itu, sejarahnya bagaimana mereka terjadi."

Sedangkan satu hal yang perlu ditekankan adalah bahwa Indonesia tidak pernah memilih paham-paham tersebut. "Tapi Indonesia tidak pernah memilih itu, Indonesia telah memilih NKRI, Pancasila sebagai ideologi negara, Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar negara dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," lanjut Nasir.

Selain itu, Nasir juga melarang jika kajian-kajian semacam ini disebarluaskan ke publik. Sebab jika sudah sampai keluar maka hal itu dikategorikan sebagai upaya propaganda. "Ini hanya untuk konsumsi internal di dalam kajian akademik, kalau kajiannya dibawa keluar berarti propaganda, itu tidak boleh," tegas Nasir.

Sebelumnya, Nasir sempat meminta kepada seluruh rektor untuk mendata akun media sosial mahasiswa. Tujuannya untuk mencegah paham radikal berkembang di lingkungan kampus.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait