Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 31 Juli 2019 - 19:55 WIB
WowKeren - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) akan menonaktifkan 5,2 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) mulai besok (1/8). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
"Kemensos tengah melakukan pemutakhiran data bersama pemerintah daerah," jelas Staf Khusus Mensos, Febri Hendri, di kantor BPJS pada Rabu (31/7). "Sehingga ada pembaruan data terpadu fakir miskin dan orang tidak mampu."
Febri menjabarkan bahwa 114 ribu dari 5,2 juta peserta yang dinonaktifkan tersebut telah meninggal dunia. Sedangkan para peserta lainnya dinonaktifkan lantaran mereka tidak pernah mengakses layanan kesehatan faskes yang telah ditentukan sejak 2014.
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Maaruf, memastikan bahwa jumlah kepesertaan PBI tidak berkurang meski ada penonaktifan. Pasalnya, BPJS Kesehatan akan langsung mengganti peserta lama dengan peserta baru yang masuk daftar Data Terpadu Kementerian Sosial atau DTKS. Diketahui, jumlah peserta PBI seluruhnya berjumlahnya 96,8 juta jiwa atau setara 36 persen dari jumlah total penduduk Indonesia.
Iqbal menyampaikan bahwa peserta nonaktif tidak akan lagi memperoleh jaminan pelayanan kesehatan secara otomatis. Namun para peserta tersebut tetap bisa dijaminkan kembali dengan mendaftar ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat. "Mereka nanti akan menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijaminkan oleh pemerintah daerah," jelas Iqbal.
Nantinya, apabila peserta yang dinonaktifkan tersebut sebenarnya mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, maka peserta dapat mengalihkan jenis kepesertaan mereka ke segmen pekerja atau mandiri. "Pilihan hak kelas rawat disesuaikan dengan pembayaran iuran," terang Iqbal.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan mengaku siap menggelontorkan dana bantuan untuk BPJS Kesehatan yang disebut bisa mengalami defisit hingga Rp 28 triliun. Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar ketika sudah mendapatkan suntikan modal dari Kemenkeu, pihak BPJS harus bisa melakukan perbaikan pada sistemnya selama ini secara menyeluruh.
"Kalau pemerintah akan turun tangan lakukan injeksi harus diyakinkan," kata Sri Mulyani di Gedung BI, Jakarta, Selasa (30/7). "Bahwa itu menjadi trigger bagi perbaikan sistem."
(wk/Bert)