Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Mati, Hakim Berargumen Nyawa 2 Generasi Hilang
Nasional

Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana yang memakan korban 4 anggota keluarga Daperum Nainggolan pada November 2018 lalu.

WowKeren - Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, yakni Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, dijatuhi vonis hukuman mati pada Rabu (31/7). Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menyatakan Harris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," tutur Hakim Ketua Djuyamto di PN Bekasi pada hari ini. "Berdasarkan Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam keadaan yang memberatkan."

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana mati. Hakim pun lantas menuturkan sejumlah argumen pemberat, salah satunya adalah Harris yang telah membunuh dua generasi Nainggolan sekaligus memutus garis keturunan keluarga korban.

"Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban," tutur Djuyamto. "Bahwa yang dibunuh adalah dua generasi, orang tua dan anak, sehingga terputuslah generasi Daperum Nainggolan."


Tak hanya itu, Harris juga dinilai telah menimbulkan keguncangan sosial dengan perbuatannya sadisnya. "Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan keguncangan sosial dan terusiknya rasa kemanusiaan masyarakat," ujar Djuyamto.

Selain itu, Harris juga disebut berusaha menghilangkan barang bukti. Hal ini merujuk pada tindakan Harris yang membuang barang bukti ke sungai dan melarikan diri.

Hakim mengartikan hal ini sebagai tak adanya penyesalan Harris usai membunuh keempat korbannya. "Terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dengan menyerahkan diri ke pihak berwajib, namun justru melarikan diri," terang Djuyamto.

Vonis mati tersebut, tutur Djuyamto, juga bertujuan untuk menangkal aksi balas dendam dari pihak keluarga korban. "Majelis hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa, selain sebagai sebuah pertanggungjawaban atas perbuatan secara setimpal, juga bertujuan untuk menghindari tuntutan ataupun reaksi yang bersifat balas dendam," jelas Djuyamto.

Sebelumnya, Harris membunuh satu keluarga yang terdiri dari Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan pada 12 November 2018 lalu. Pembunuhan ini dipicu oleh rasa sakit hati Harris atas pernyataan korban kala dirinya hendak menginap.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait