Lewat Jatuh Tempo, Sri Mulyani Surati dan Tagih Utang Lapindo Senilai Rp 768 Miliar
Nasional

Utang Lapindo merupakan pinjaman dana yang diperoleh dari pemerintah pada Juli 2015 lalu untuk melunasi pembayaran tanah dan bangunan warga yang terkena lumpur di Sidoarjo.

WowKeren - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani melayangkan surat penagihan pertama kepada PT Minarak Lapindo Jaya yang berutang pada pemerintah. Diketahui, utang yang bernilai ratusan miliar tersebut sudah lewat jatuh tempo.

"Ini baru layangkan tagihan pertama," tutur Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, di Jakarta pada Rabu (31/7). Pihak Lapindo sendiri, tutur Isa, hingga saat ini baru membayar utangnya sebesar Rp 5 miliar.

Meski demikian, Lapindo tetap berkirim surat dengan Kemenkeu untuk menegaskan komitmen mereka dalam menulasi utang. Total dana yang harus diganti oleh anak usaha Lapindo Brantas Inc tersebut adalah Rp 773,382 miliar. Jadi, sisa utang yang harus dibayar Lapindo ada sekitar Rp 768 miliar.


"Mereka selalu update ke kami tiap minggu atau tiap dua minggu," ungkap Isa. "Saya selalu dapat surat 'pak barang jaminan tanah-tanah yang mereka beli dari penduduk itu progress sertifikatnya sampai sini', mereka lapor. Tapi ya kan kita penginnya bayar ya."

Kemenkeu sendiri akan terus menagih utang Lapindo kepada pemerintah hingga akhirnya dilunasi. "Kita maunya mereka bayar semuanya. Idealnya gitu. Idealnya ya mereka bayar lunas karena sudah jatuh tempo. Kalau menurut perjanjian kan ini sudah diberi kesempatan untuk mencicil ya," jelas Isa.

Sebelumnya, pihak Lapindo menyatakan ingin membayar utang pemerintah yang mereka miliki dengan piutang. Namun Kemenkeu menegaskan hal itu tak bisa dilakukan lantaran itu bukanlah piutang Lapindo ke pemerintah, namun merupakan unrecovered cost atas biaya investasi yang belum dikembalikan sesuai bagi hasil dari Wilayah Kerja (WK) Brantas.

Batas waktu pengembalian utang Lapindo sendiri telah jatuh pada 12 Juli 2019 lalu. Diketahui, utang Lapindo merupakan pinjaman dana yang diperoleh dari pemerintah sesuai ketentuan dalam perjanjian pada Juli 2015 lalu. Pinjaman pemerintah tersebut ditujukan untuk melunasi pembayaran tanah dan bangunan warga yang terkena lumpur lapindo di Sidoarjo.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait