Dongkrak Potensi Penerimaan Pajak, DJP Siapkan Anggaran Rp 2 Triliun Benahi Sistem Perpajakan
Nasional

Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hantriono Joko Susilo mengatakan bahwa sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini masih memiliki kekurangan.

WowKeren - Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan program reformasi perpajakan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax. Untuk melaksanakan program tersebut, DJP telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,04 triliun.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Kemenkeu Hantriono Joko Susilo mengatakan bahwa anggaran tersebut adalah anggaran total yang diperlukan untuk kebutuhan selama tahun berjalan yakni mulai 2018 hingga 2024. "Kalau ditotal anggaran core tax itu mencapai Rp 2,04 triliun, ini anggaran multiyears," kata Hantriono di Bali, Rabu (31/7).

Hantriono kemudian menjelaskan tujuan dari adanya program pembaruan sistem tersebut. Pembaruan diperlukan karena sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini masih memiliki sejumlah kekurangan. Misalnya belum mencakup administrasi dan bisnis pajak secara keseluruhan. "Sistem juga belum dapat melakukan konsolidasi data pembayaran, pelaporan, penagihan, dan core business pajak lainnya," lanjut Hantriono.


Selain itu, pembaruan pada sistem diharapkan bisa mendongkrak potensi penerimaan pajak. Mengutip hasil studi Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF), Hantriono menuturkan bahwa reformasi perpajakan mampu meningkatkan rasio pembayaran pajak atau tax ratio sebesar lima persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) secara bertahap.

"Studi IMF mengatakan reform ini berdampak 5 persen ke PDB," jelas Hantriono. "Meski ini tidak langsung setahun dampaknya, tapi bertahap."

Adapun peningkatan rasio pajak tersebut berasal dari sumbangan perbaikan regulasi sekitar 3,5 persen dari PDB. Ada pula pembenahan sistem administrasi perpajakan sekitar 1 persen sampai 1,5 persen terhadap PDB.

Sementara itu, anggaran program sebesar Rp 2 triliun akan digunakan untuk berbagai keperluan. Seperti pengadaan sistem integrator senilai Rp 1,85 triliun dan owner agen PMQA senilai Rp 125,7 miliar. Selain itu, ada juga perekrutan agen pengadaan yang bernilai Rp 37,8 miliar dan owner agent charge management Rp 23,4 miliar.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait