Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago setuju dengan wacana dilarangnya mantan napi koruptor untuk maju ke pilkada 2020. Ia juga berkomitmen dalam memperketat pemilihan caleg yang maju untuk Pilkada 2020 mendatang.
- Wahyu
- Kamis, 01 Agustus 2019 - 10:58 WIB
WowKeren - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago mengaku setuju apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan peraturan yang melarang eks narapidana korupsi untuk mencalonkan diri di Pilkada 2020. Ia juga menambahkan jika aturan tersebut seharusnya diberlakukan tak hanya untuk calon kepala daerah namun juga untuk calon anggota legislatif.
"Karena akuntabilitas itu penting sebagai modal awal seorang pemimpin rakyat juga wakil rakyat," ujar Irma saat ditemui Kamis (1/8) pagi. Irma juga berkomitmen agar NasDem juga tidak akan memperkenankan kadernya yang terlibat korupsi untuk mencalonkan diri. Hal ini dilakukan guna menegakkan pemberantasan korupsi.
Irma juga menyebutkan jika calon-calon yang melakukan bentuk kecurangan dalam pemilihan tidak layak untuk menjadi seorang pemimpin. Karena hal tersebut dapat berpotensi untuk mereka melakukan kecurangan yang lebih besar seperti mencuri dana untuk rakyat.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat wacana larangan untuk eks narapidana korupsi untuk kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2020. Rencana ini adalah buntut dari usulan KPK yang baru menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil atas kasus suap jual-beli jabatan.
Tak hanya sekali, nyatanya Tamzil sebelumnya juga pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 lalu. Melihat itu Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi akhirnya sepakat dengan usulan KPK yang melarang eks napi korupsi untuk mencalonkan dirinya kembali pada Pilkada Serentak 2020.
Sayangnya hingga saat ini aturan tersebut masih terkendala oleh landasan hukum yang kuat. Pramono khawatir jika larangan itu cuma masuk dalam PKPU. “Kendala dari gagasan ini di mana, ada di landasan hukum yang tidak cukup kuat karena hanya diatur dalam PKPU. Itu problemnya di sana," ujar Pramono saat dihubungi Rabu (31/7)
Ia juga menambahkan jika sejumlah pihak pasti akan menggugat PKUP tersebut ke Mahkamah Agung. Oleh karenanya, Pramono menyebutkan jika idealnya UU Pilkada perlu direvisi kembali untuk memasukkan larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah.
(wk/wahy)