Anies Baswedan Digugat Pengembang Pulau Reklamasi, Begini Respons Biro Hukum DKI
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Gugatan tersebut datang dari empat pengembang pulau I, H, M, dan F. Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan pihaknya belum menerima salinan terkait gugatan dari pengembang pulau F.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat empat pengembang pulau reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies digugat lantaran telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018.

Dikutip dari sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan pertama datang dari PT Jaladri Kartika Pakci sebagai pengembang pulau I. Saat ini kasus tersebut masuk dalam tahap persidangan. Gugatan kedua datang dari PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang pulau M yang saat ini kasus tersebut sedang dalam status minutasi.

Ketiga, Anies digugat PT Taman Harapan Indah sebagai pengembang pulau H. Dalam kasus ini pengadilan menyatakan Keputusan Anies yang mencabut izin reklamasi pulau H tidak sah. Gugatan terakhir datang dari PT Agung Dinamika Perkasa sebagai pengembang pulau F per tanggal 26 Juli 2019.


Kali ini, Anies digugat karena mengeluarkan Kepgub yang mencabut Keputusan Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo. Terkait hal ini, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan bahwa kasus hukum baru ada untuk Pulau M, H, dan I.

Sedangkan untuk gugatan pulau F masih belum ada. "(Pulau) F enggak ada, saya enggak dengar yang F. Adanya H sama I sama M," kata Yayan dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (1/8).

Yayan mengatakan bahwa kasus yang dihadapi oleh Pemprov DKI sepenuhnya ditangani oleh Biro Hukum DKI. "Iya, jadi itu ditanganinya oleh Biro Hukum. Jadi tidak ada penanganan perkara oleh pengacara swasta, termasuk oleh Pak Denny (Denny Indrayana). Yang melaksanakan beracaranya itu hanya Biro Hukum," jelas Yayan.

Diketahui, Anies memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau. Untuk pulau C, D, dan E yang sudah terbentuk ia mengatakan akan mengelola lahan tersebut untuk kepentingan umum.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait