Salah satu dari sebelas pelanggar syariat yang menerima hukum cambuk di Aceh pada Kamis (1/8) adalah RN, warga asal Sumatera Utara yang menganut agama Buddha.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 02 Agustus 2019 - 15:10 WIB
WowKeren - 11 orang pelanggar dieksekusi hukum cambuk oleh Polisi Syariat Islam atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh pada Kamis (1/8). Eksekusi tersebut berlangsung di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh.
Salah satu pelanggar yang menerima hukum cambuk tersebut adalah RN, warga asal Sumatera Utara yang beragama Buddha. Ia dicambuk sebanyak 27 kali lantaran tertangkap saat sedang berduaan dengan pasangan tidak sahnya, ND.
Pasangan ini melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengungkapkan bahwa RN sendiri yang memilih untuk menjalani hukuman cambuk ketimbang hukuman pidana.
Peristiwa ini lantas dikomentari oleh pakar hukum pidana Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, M. Nurul Irfan. Ia menjelaskan bahwa dalam pemberian hukum jinayat, para Ulama mengacu pada 2 teori, yaitu teori teritorial dan subjek hukum.
Menurut Irfan, pemberian hukum cambuk kepada warga Buddha di Aceh sesuai dengan teori teritorial yang dianut oleh para Ulama. Teori teritorial menyatakan bahwa siapa pun yang melanggar hukum di suatu daerah yang menganut hukum jinayat dapat dijatuhi hukuman tersebut.
"Teori teritorial berdasarkan tempat, di mana satu tempat itu berlaku hukum pidana Islam atau hukum jinayat, maka siapa pun pelaku yang melanggar hukum jinayat apa pun agamanya, yang penting dia sedang ada di situ maka diberlakukan (hukum pidana Islam)," terang Irfan dilansir Kumparan, Kamis (1/8) malam. "Tampaknya teori teritorial ini yang dianut oleh qanun jinayat Aceh ini, sehingga orang Buddha yang dicambuk itu sekalipun dia beragama non-muslim, tetap diberlakukan. Tampaknya dengan fenomena yang terjadi budaya Aceh ini menganut teori teritorial."
Sementara itu, subjek hukum menyatakan bahwa pemberian hukum jinayat hanya berlaku bagi kaum Muslim. Irfan menilai apabila teori subjek hukum berlaku di Aceh, maka non-muslim tidak akan mendapat hukum jinayat, seperti dicambuk.
"Seandainya teori yang diyakini oleh jinayat Aceh adalah subjek hukum, maka orang Buddha tidak berlaku (dikenai hukuman)," jelas Irfan. "Cuma ini menjadi permasalahan sendiri, mengingat pelanggaran hukum kan tak hanya dilakukan oleh orang Islam saja."
Namun, Irfan menilai bahwa kedua teori tersebut memiliki celah hukum. Menurutnya, teori teritorial dapat disalahgunakan orang Muslim dengan melakukan pelanggaran di luar daerah hukum jinayat. Sedangkan teori subjek hukum bisa disalahgunakan oleh orang Muslim yang berbohong dan mengaku beragama lain supaya tak menerima hukum jinayat.
(wk/Bert)