PLN Tekor Rp 90 Miliar Akibat Listrik Padam di Sejumlah Daerah
Nasional

Terkait besarnya kerugian yang dialami pelanggan, PT PLN perlu melakukan pendataan Tingkat Mutu Pelayanan yang mana hal itu memerlukan waktu sekitar satu bulan.

WowKeren - Petaka mati listrik di sejumlah wilayah di Jakarta sejak Minggu (4/8) malam menimbulkan kerugian bagi banyak pihak tak terkecuali PT PLN (Persero). Akibat insiden tersebut, PT PLN menaksir kerugian yang diderita pihaknya mencapai Rp 90 miliar.

Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan. Kerugian tersebut berasal dari estimasi kebutuhan listrik selama hari libur yang mencapai 22.000 MW.

"Ya Rp 90 miliar minimal lost, rugi," kata Djoko di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8). "Belum denda tadi kalau ada kompensasi."

Djoko kemudian menjelaskan bahwa listrik yang telah dipasok sebesar 13.000 megawatt sehingga terdapat selisih sebesar 9.000 megawatt. Oleh sebab itu jika perkiraan mati listrik terjadi selama 10 jam, maka total menjadi 90.000 MW. Jumlah ini dikalikan tarif rata-rata Rp 1 juta per megawatt-nya.


Hingga saat ini, PLN masih belum bisa memastikan kapan listrik akan kembali normal. Terkait kerugian yang dialami pelanggan, PLN masih belum bisa memastikan. Untuk itu, pihaknya memiliki waktu satu bulan untuk melakukan pendataan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Dari situ, akan dipertimbangkan apakah pihaknya akan memberikan kompensasi atau tidak.

"Nanti dihitung ada aturannya," tutur Djoko. "Belum bisa (dipastikan dapat ganti rugi atau tidak). Itu aturannya sebulan."

Terkait TMP, hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero). Sebagai pertimbangan untuk memberikan ganti rugi, PLN akan menghitung berapa lama serta jumlah gangguan yang terjadi.

Oleh sebab itu, tingkat kompensasinya juga bervariasi. "Jadi aturannya apabila PLN melebihi daripada sekian itu, maka kalau dia pelanggan non subsidi ada 35 persen biaya beban dikembalikan formulanya. Kalau dia subsidi lebih rendah lagi," jelas Djoko.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait