Kebal Kebijakan Ganjil Genap, Dishub DKI Akan Tertibkan Roda Dua Lewat Kanalisasi
Nasional

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa jumlah pengendara kendaraan roda dua masih cukup banyak di rute-rute dimana ganjil genap berlaku.

WowKeren - Kebijakan ganjil genap yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak berlaku pada kendaraan roda dua. Meski demikian, Dinas Perhubungan DKI telah menyiapkan kebijakan khusus untuk para pengendara motor.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa jumlah sepeda motor masih cukup banyak di rute-rute dimana ganjil genap berlaku. Namun, pola pergerakan kendaraan motor tersebut dikatakannya tidak memberikan dampak signifikan pada peningkatan kinerja lalu lintas.

"Jika kita analisa secara dalam, sepeda motor saat ini cukup tinggi pada koridor yang ada ganjil-genap," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/8). "Tapi setelah kita lakukan analisis mendalam, pola pergerakan kendaraan bermotor pada koridor ganjil-genap tadi tidak berpengaruh besar terhadap peningkatan kinerja lalu lintas."


Meski demikian, Syafrin tidak menampik jika kendaraan roda dua kerap kurang tertib di jalan raya. Untuk menertibkan mereka, Dishub DKI akan melakukan yang namanya kanalisasi.

"Memang, pada saat tertentu itu karena sepeda motor tadi kurang tertib dalam menggunakan lajur," jelas Syafrin. "Oleh sebab itu, dengan upaya kami melakukan penertiban lalin ke depan, akan kami masifkan apa yang disebut dengan kanalisasi sepeda motor."

Lewat kebijakan ini, nantinya para pengendara kendaraan roda dua akan diarahkan untuk memakai lajur paling kiri dari ruas jalan. Upaya ini bisa menjamin keselamatan dan ketertiban para pengguna motor. Untuk melakukan kanalisasi, Dishub DKI akan bekerja sama dengan jajaran kepolisian. "Ini kami bersama rekan-rekan kepolisian akan mendorong ini," tutur Syafrin.

Selain kendaraan roda dua, ada juga mobil listrik yang kebal terhadap aturan ganjil genap. "Tapi satu hal yang pasti, ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik. Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ujar Anies di Balairung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait