Menurutnya pegawai struktural di level Direksi-lah yang seharusnya dikenai kebijakan tersebut. Pasalnya kasus black out yang terjadi tak lepas dari kelalaian para pejabat PLN.
- Elvariza Opita
- Rabu, 07 Agustus 2019 - 18:48 WIB
WowKeren - Peristiwa pemadaman listrik massal atau black out yang terjadi pada Minggu (4/8) kemarin terus disorot publik. Apalagi karena peristiwa itu terjadi di sebagian Pulau Jawa, mulai dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Tengah.
Saat ini aliran listrik memang sudah normal, namun PT PLN (Persero) masih menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya PLN berencana memberikan kompensasi kepada pelanggan yang dirugikan atas kejadian black out. Yang menjadi masalah, PLN disebut akan memangkas gaji pegawainya demi membayar kompensasi itu.
Ketua Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Jumadi pun angkat bicara soal wacana tersebut. Ia mengaku setuju atas wacana itu, selama yang dipangkas adalah gaji para pegawai dengan jabatan struktural seperti Direksi hingga Vice President. Namun ia menolak keras bila pemotongan gaji diberlakukan untuk pegawai biasa.
"Jadi terkait rencana pemotongan gaji, pada prinsipnya kalau yang dipotong pejabat bertanggung jawab, saya kira oke-oke saja," katanya, Rabu (7/8). "Tapi bukan pegawai biasa lho."
Apalagi karena PLN berencana memangkas dari tunjangan kinerja, maka sebaiknya kalangan pejabat struktural lah yang dikenai peraturan tersebut. Sebab, menurutnya, besaran tunjangan yang didapat pegawai fungsional dengan level direksi sangat berbeda jauh.
"Namanya jadi kalau (tunjangan kinerja) pegawai fungsional kecil banget," tuturnya, dilansir oleh Suara. "Nah kalau struktural, yang punya jabatan, itu bisa lima kali lipat."
"Saya kira kalau pejabat yang dipotong, kan pada umumnya dia yang bertanggung jawab," imbuhnya. "Pejabat struktural yang tak bisa mengurus perusahaan dengan baik, ya. Saya kira wajar kalau mereka dipotong."
Sebelumnya, Direktur Strategis II PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan pihaknya berniat memangkas biaya di sejumlah pos demi membayar kompensasi sebesar Rp 839 miliar. Salah satunya dengan memotong pendapatan pegawai. Kendati demikian, Djoko mengaku belum bisa menyebutkan besaran potongan gaji.
Namun ia memastikan gaji yang dipotong bukan gaji dasar, melainkan tunjangan kinerja. Diketahui tunjangan ini diberikan berdasarkan prestasi yang telah dicapai pegawai. Nantinya pemangkasan tunjangan ini akan diberlakukan untuk semua pegawai.
(wk/elva)