Demi Kurangi Polusi Udara, Anies Baswedan Diminta Larang Penggunaan BBM di Jakarta
Nasional

Menurut pengamat lingkungan, ada 4 BBM bermutu rendah yang saat ini masih beredar luas di masyarakat. Keempat jenis BBM itulah yang punya andil besar terkait masalah polusi udara di Ibu Kota.

WowKeren - Permasalahan polusi udara di DKI Jakarta masih menjadi topik prioritas di kalangan masyarakat. Apalagi karena Jakarta masih betah memuncaki peringkat kota dengan kualitas terburuk di dunia.

Berbagai usaha terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki kualitas udara Ibu Kota. Salah satunya dengan memperluas rute penerapan sistem ganjil-genap serta memperpanjang durasi implementasinya.

Namun pengamat lingkungan menilai upaya itu saja tidak cukup. Baru-baru ini, Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mendorong agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang peredaran sejumlah bahan bakar yang tidak ramah lingkungan.

Menurutnya hal ini harus dilakukan demi menekan emisi kendaraan bermotor. "Harus dilakukan dan bisa dilakukan kok. Secara legal pun gubernur boleh," kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin, Rabu (7/8).

Kendaraan bermotor, tutur Ahmad, merupakan penyumbang terbesar dalam fenomena pencemaran udara di Ibu Kota. Dengan metode parameter kualitas udara apapun, asap dari kendaraan bermotor selalu menjadi sumber polutan terbesar.


"Diukur dengan PM 10 (partikel debu berukuran 10 mikron), emisi kendaraan bermotor 47 persen," jelasnya, dikutip dari Kompas, Kamis (8/8). "PM 2,5 itu 75 persen, nitrogen dioksida 80 persen, karbon monoksida 90 persen. Kan terbesar semua."

Oleh karena itu, Ahmad menyarankan agar sejumlah bahan bakar minyak yang tidak memenuhi kelayakan emisi harus dihentikan peredarannya. BBM tersebut antara lain premium, pertalite, solar 48 (biosolar), dan dexlite.

Karena kualitas BBM yang rendah, maka mesin harus bekerja ekstra agar menghasilkan tenaga maksimum. Alhasil gas buangan yang dihasilkan kendaraan semakin pekat. Karena itulah Ahmad menyarankan agar peredaran BBM berkualitas rendah seperti itu dihentikan.

"Gubernur bisa buat regulasi lewat Pergub (peraturan gubernur), bahwa dengan justifikasi pencemaran udara sudah parah, solusinya DKI hanya menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan," tuturnya. "Yang tidak ramah lingkungan tidak boleh dipasarkan di DKI Jakarta, karena dia tidak sesuai dengan engine kendaraan."

Nantinya Pemprov DKI Jakarta hanya perlu meremajakan kembali angkutan-angkutan umum agar lolos uji emisi. Tak hanya itu, ke depannya, transportasi publik pun bisa mulai diubah agar menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait